Menurutnya, terdapat tiga sebab mengapa korupsi di Indonesia menjadi kejahatan luar biasa yaitu yang pertama, korupsi di Indonesia sifatnya transnasional, di mana banyak koruptor Indonesia mengirimkan uangnya ke negara lain.
Lalu yang kedua, pembuktian korupsi di Indonesia itu sangat sukar, yang artinya membutuhkan usaha yang luar biasa keras. Dan sebab yang terakhir yaitu dampak korupsi yang luar biasa.
Korupsi dalam ilmu-ilmu sosial biasa disebut sebagai kejahatan struktural.
Sebagai kejahatan struktural, pelaku tidak merasa melakukan tindak kejahatan karena struktur yang membiarkan atau mengamini (Siswanto, 2008: 120). Korupsi sebagai kejahatan struktural dipandang oleh sebagian kalangan sebagai akibat langsung dari politik kekuasaan.
Korupsi sebagai kejahatan struktural menyertakan sarana material yang salah satunya adalah uang. Konsepsi Giddens dijelaskan, uang merupakan alat perentangan waktu dan ruang. Uang merupakan alat simbolis atau sarana pertukaran yang bisa diedarkan terlepas dari siapa atau kelompok mana yang memegangnya pada waktu dan tempat tertentu. Ekonomi uang (money economy) telah menjadi sedemikian abstrak dalam kondisi dewasa ini. “Money bracket time and space” (Giddens, 1991: 18).
Masyarakat sosial biasa menghubungkan adanya kejahatan dengan tindakan seseorang. Dalam tahap ini, ada pengandaian antropologis manusia dari kejahatan struktural yang patut untuk ditelusuri, yaitu manusia sebagai makhluk yang memiliki kehendak, konteks atau situasi, dan tujuan atau hasil di dalam hidupnya.
Menurut Giddens (2003: 21), mengatakan bahwa struktur adalah rules and resources (aturan-aturan dan sumber daya-sumber daya) yang dapat disendirikan dan menghasilkan risiko yang jelas yaitu kesalahan interpretasi.
Struktur bisa dikatakan ada di berbagai dasar dalam kehidupan masyarakat, seperti ilmu pengetahuan, tradisi, wacana, ideologi, dan budaya. Struktur terbentuk atau merekat dalam tindakan.
Struktur merupakan petunjuk yang dapat merentang dalam ruang dan waktu menjadi prinsip-prinsip untuk melakukan suatu tindakan, seperti halnya kejahatan. Struktur lama-kelamaan akan menjadi sistem dalam kehidupan jika berulang dan terlegitimasi atau teregulasi oleh rangkaian struktur yang pada akhirnya menjadi sistem budaya yang tidak dipertanyakan lagi.
Nilai-nilai yang sudah stabil pada kondisi ini akan terkikis sejalan dengan proses strukturasi yang berulang dalam kehidupan masyarakat.
Menurut pandangan Giddens (1984: 13) mengenai penyebab tindakan kejahatan, dapat dianalisis melalui akumulasi-akumulasi peristiwa yang berasal dari keadaan pemicu yang tanpa keadaan ini tidak akan bisa ditemukan akumulasi tersebut. Keadaan tersebut dapat dipahami dalam logika strukturasi, yakni penataan relasi-relasi sosial lintas ruang dan waktu berdasarkan dualitas struktur.