Nama : Galang Septianto
NIM : 43122010437
Nama Dosen : Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak
Nama Kampus : Universitas Mercu Buana
Pemikiran Hukum Gustav Radbruch :Â Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia
Mengenal Gustav Radbruch
Gustav Radbruch (18 November 1878 – 23 November 1949) adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan filsafat hukum abad ke-20 dan kontribusinya terhadap teori hukum dan filsafat politik. Radbruch belajar hukum dan filsafat di berbagai universitas, termasuk Heidelberg, Berlin, dan Freiburg, sebelum menjadi profesor hukum di Heidelberg pada tahun 1914. Dia kemudian pindah ke Frankfurt pada tahun 1926 dan menjadi profesor di sana hingga 1933. Pada zaman Republik Weimar (1919-1933) Radbruch pernah menjabat sebagai menteri kehakiman Jerman. Karya-karyanya tentang filsafat hukum, di antaranya karya utamanya "Rechtsphilosophie" ("Filsafat Hukum", 1932), diterjehmakan ke berbagai bahasa. Di samping Hans Kelsen dan H.L.A. Hart Radbruch dianggap sebagai salah satu ahli filsafat hukum yang paling berpengaruh pada abad ke duapuluh. Salah satu teori Gustav yang terkenal ialah, teori mengenai tujuan hukum yang mencakup tigal secara garis besar, yaiitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Selama periode Nazi, Radbruch berjuang untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan memperjuangkan keadilan di tengah kekacauan politik dan sosial yang terjadi di Jerman. Setelah perang, ia kembali ke Frankfurt dan terus mengajar dan menulis tentang filsafat hukum hingga kematiannya pada tahun 1949. Salah satu kontribusi utama Radbruch dalam filsafat hukum adalah teori tentang hubungan antara hukum dan keadilan. Ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan, dan bahwa ketika hukum tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka harus diubah atau ditinggalkan demi keadilan yang lebih besar.
Pemikiran Radbruch tidak sekadar tentang pandangan hukum yang adil, ia juga menyatakan bahwa keadilan itu sendiri harus selalu menjadi tujuan akhir dari hukum. Menurut Radbruch, hukum adalah alat untuk mencapai keadilan dan bukan sebaliknya. Selain itu, Radbruch juga memiliki pandangan yang kuat tentang hubungan antara hukum dan moral. Ia percaya bahwa hukum harus selalu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat dan bahwa hukum harus berusaha untuk memperbaiki keadaan sosial dan moral masyarakat. Namun, ada kritik terhadap pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa pandangan ini bersifat idealis dan sulit untuk diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Sebab, seringkali keadilan dan moral tidak selalu sejalan dengan hukum yang berlaku dan terkadang keadilan dan moral dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Meskipun begitu, pemikiran hukum Gustav Radbruch masih menjadi acuan dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan hukum di banyak negara di dunia.
Pemikiran Hukum Gustav Radbruch
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tiga (3) nilai-nilai dasar yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, dimana orientasinya adalah untuk menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum. Sebagaimana yang menjadi tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif.Â
Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan, mewujudkan kedamaian sejati, mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Nilai dasar yang pertama, tentang keadilan, keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan. Namun keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban.
Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang keadilan adalah bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam hukum dan masyarakat yang adil. Radbruch menyatakan bahwa hukum yang tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan tidak bisa dianggap sebagai hukum yang sah. Menurutnya, hukum yang adil dan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan merupakan prasyarat bagi keberlangsungan sebuah negara yang demokratis dan masyarakat yang beradab.
Radbruch mengatakan bahwa keadilan adalah konsep yang rumit dan sulit untuk ditentukan secara objektif, namun ia menegaskan bahwa hukum harus mengupayakan keadilan yang sejauh mungkin. Dalam pandangan Radbruch, keadilan harus dipandang sebagai prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, Radbruch berpendapat bahwa dalam menentukan keadilan, hukum harus memperhitungkan konteks sosial dan historis yang memengaruhi kasus hukum tertentu. Dalam arti lain, hukum harus mengambil kira aspek-aspek seperti latar belakang sosial, budaya, dan sejarah untuk memastikan bahwa keadilan dipenuhi dalam kasus tersebut.
Dalam konteks keadilan dalam praktik hukum, Radbruch memperkenalkan konsep "hukum yang adil" atau "hukum yang baik". Konsep ini menyatakan bahwa keadilan harus menjadi dasar bagi hukum yang berlaku, dan jika terdapat ketidakadilan dalam hukum, maka hukum tersebut harus diubah untuk mencapai keadilan yang lebih baik.