Mohon tunggu...
Ahmad Gali Prayoga Nasution
Ahmad Gali Prayoga Nasution Mohon Tunggu... Freelancer - FREEDOM

Berikan aku ruang hampa maka akan aku bangun kerajaan imajinasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bintang Tanda Jasa untuk Duo FF, Penghargaan atau Penyogokan?

12 Agustus 2020   13:24 Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:33 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 akan berlangsung pada 17 Agustus 2020 mendatang. Kemerdekaan di tahun ini sangatlah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena di tahun ini dunia sedang dihantui oleh wabah virus Covid-19.

Sumber : Instagram @wndeego
Sumber : Instagram @wndeego

Dengan menyambut baik kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda kehormatan kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan memiliki kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda jasa tersebut yaitu Bintang Mahaputera Nararya. Bintang Mahaputera Nararya tergolong di dalam kelas tanda kehormatan Bintang Mahaputera. 

Tanda kehormatan bintang terbagi atas bintang sipil dan bintang militer. Bintang sipil terbagi lagi atas 7 bintang, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan kedua tertinggi setelah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera terbagi atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya

Sumber : screenshot dari YouTube KOMPASTV
Sumber : screenshot dari YouTube KOMPASTV

Pada tahun ini di HUT RI ke 75, Presiden Joko Widodo akan memberikan penghargaan tersebut kepada dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah orang kedelapan dan kesembilan yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di era kepemimpinan Joko Widodo.

Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Mahaputra Nararya kepada Dato Sri Tahir, Abbas Said, dan Abdul Haris Semendawai berdasarkan Keppres Nomor 97/TK/Tahun 2018. Sedangkan di tahun 2019, Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Mahaputra Nararya kepada Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, almarhum Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan almarhumah Siti Maryam M Salahuddin berdasarkan Keppres Nomor 72/TK/Tahun 2019.

Sumber : Instagram @hutri.ke75.kbb
Sumber : Instagram @hutri.ke75.kbb

Kenapa Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tersebut kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, padahal mereka berdua kerap melontarkan kritik pedas kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, baik pada periode pertama maupun periode kedua saat ini. Meski demikian, pihak seleksi telah menyatakan bahwa pemberian tanda jasa itu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Banyak masyarakat dibuat bingung kenapa penghargaan tersebut diberikan kepada mereka. Seberapa berjasakah mereka berdua kepada bangsa dan negara sehingga mendapatkan penghargaan tersebut, apakah ada nama-nama lain yang pantas mendapatkan penghargaan tersebut daripada mereka berdua. Apakah penghargaan tersebut sengaja diberikan agar mereka berdua berhenti untuk mengkritik pemerintah di era Joko Widodo. Yang jelas penghargaan tersebut akan diberikan kepada mereka pada HUT RI ke 75 tahun ini.

Sumber : screenshot dari YouTube detikcom
Sumber : screenshot dari YouTube detikcom

Selamat kepada duo FF atas penghargaan tersebut semoga bermanfaat dan jangan berhenti untuk terus mengkritik pemerintah yang tidak berjalan dengan semestinya, jika tidak berarti penghargaan ini cuma ajang penyogokan.

Theater Of Dreams.

Medan - Sumatera Utara

Instagram / Facebook

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun