Peran dari Imigrasi tersebut di atas merupakan pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat seperti yang sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk menyediakan fasilitas pendukung serta pengawasan pelaksanaan KTT G20 di Bali, Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!