Mohon tunggu...
Galih Wisnu Prabowo
Galih Wisnu Prabowo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hoby Bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hukum dan Etika Penyiaran Dalam Program Siaran 86 NET TV

7 Januari 2025   00:16 Diperbarui: 7 Januari 2025   00:16 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Program ini tayang setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis pada pukul 22.00 WIB distasiun televisi yaitu NET TV. Program siaran yang ada di Indonesia juga selalu diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Penerapan kebijakan dalam penyiaran semestinya dapat dianggap menjadi kesempatan untuk meningkatkan serta memperluas cakupan berbagai layanan penyiaran kepada pendengar dan pemirsa. Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat 3, lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Namun pada prosesnya masih saja ditemukan banyaknya dari pelanggaran-pelanggaran pada tayangan program siaran, seperti beberapa tayangan pada Program siaran “86” oleh NET TV.

Ditemukan dalam tayangan pada program siaran “86” pada tanggal 21 April 2020 memperlihatkan adegan saat polisi sedang kejar-kejaran dengan anggota geng motor yang berakhir dengan penembakan jarak dekat dibagian rusuk sebelah kiri yang dilakukan anggota polisi terhadap salah satu anggota geng motor. Dalam adegan tersebut terdapat pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran pada Bab 13 pasal 23 poin a yang menyatakan bahwa “tayangan televisi dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: Adanya tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri” dan poin b yaitu “dilarang menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/ atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan.”

KESIMPULAN

Hingga saat ini masih banyak dari program siaran pada stasiun televisi yang melanggar dalam aturan aturan penyiaran. Tidak hanya terjadi dalam reality show, pelanggaran juga sering ditemukan dalam program berita, talkshow, dan sketsa komedi. Konten-konten yang melibatkan kekerasan, senjata tajam, aspek seksual, penyamaran korban, perkelahian, dan penganiayaan kerap ditampilkan. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia mengatur etika penyiaran melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Fokusnya adalah pada nilai-nilai dan norma, termasuk muatan kepentingan publik, hak privasi, perlindungan anak dan perempuan, muatan seksual, kekerasan, gender, serta penyamawan yang harus patuh pada peraturan yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun