Dalam artikel ini saya akan menyampaikan kronologi,dampak, hukum atau sanksi,serta pelajaran dari pelanggaran hukum dan etika penyiaran dalam program siaran "Siap 86" NET TV
Pada Stasiun televeisi Program siaran “86” merupakan sebuah program jurnalistik reality show yang diproduksi oleh NET TV berdiri sejak tahun 2014 yang bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Program ini dapat menggambarkan dan menjelaskan secara mendalam terkait realitas pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai keamanan negara. Kemudian dalam perkembangannya, program siaran ini mulai menuai banyaknya kritik dari para khalayak dan mendapatkan sebuah teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena beberapa tayangannya ditelevisi melanggar norma peraturan serta pedoman program siaran yang telah berlaku dan yang telah ditetapkan.
Pada artikel ini akan menjelaskan pelanggaran etika penyiaran dan penetapan oleh suatu lembaga yaitu Komisi Penyiaran Indonesia dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Pada program ini menunjukan banyaknya pelanggaran pada program siaran ini sebagian besar terkait dengan tayangan konten yang banyak menampilkan tindak kekerasan, perkelahian antar kelompok, senjata tajam, penembakan, dan sejenisnya. Program siaran ini juga telah mendapatkan peringatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dalam beberapa tayangannya, oleh karena itu Program televisi ini mendapatkan Hukum Penyiaran dan Pelanggaran Penyiaran.
Tayangan berita 86 ini berdurasi 30 menit yang disiarkan pada malam hari setiap Senin hingga Kamis pukul 21.00 WIB. Namun dalam proses perkembangannya, program siaran ini mulai menuai kritik dari khalayak dan mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia karena beberapa tayangannya dinilai terlalu vulgar dan ada scene yang melanggar peraturan serta pedoman program siaran yang berlaku.
DEFINISI PROGRAM DAN SIARAN
PROGRAM SIARAN berasal dari Kata "program" yang berasalkan dari bahasa Inggris,memiliki makna "programme" atau "program," yang merujuk pada acara atau rencana. Kemudian didalam undang-undang penyiaran di Indonesia, istilah "program" sudah tidak lagi dapat digunakan untuk merujuk kepada salah satu acara, melainkan digunakan menjadi istilah "siaran." Dalam konteks ini, "program" didefinisikan sebagai segala hal yang disajikan oleh stasiun penyiaran dengan tujuan memenuhi kebutuhan audiensnya, kemudian asal usul kata "siaran" berasal dari kata "siar," yang memiliki arti menyebarkan informasi melalui pemancar. Ketika ada kata "siar" diberi akhiran "-an," maka akan membentuk menjadi kata benda yang mengacu pada apa yang disebarkan. Dengan demikian, "siaran" adalah hasil (output) dari stasiun penyiaran yang dikelola oleh organisasi penyiaran.
Pada Undang-undang Nomor 32Tahun 2002 pasal 1 (1) telah disebutkan bahwasanya "siaran" adalah pesan atau dengan kata lain serangkaian pesan dalam bentuk gambar, atau suara, atau yang memiliki bentuk grafis atau karakter, baik itu yang bersifat interaktif maupun tidak, dan dapat diterima melalui perangkat penerima siaran
KEBIJAKAN DALAM MELAKUKAN PENYIARAN
Di Indonesia kebijakan adanya peraturan siaran yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,dalam undang-undang ini menjelaskan bahwasanya penyiaran merupakan kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sebagai sarana.
PEMBAHASAN KASUS DARI PROGRAM SIARAN "SIAP 86" NET TV YANG MELANGGAR KODE ETIK
Pada Program siaran jurnalistik 86 ini merupakan salah satu contoh program baru edukatif dengan bekerjasama dengan Kepolisian Negara Indonesia. Sebuah reality show yang akan selalu memberikan pandangan baru mengenai dunia polisi yang ada di Indonesia. Kemudian program ini juga mengungkapkan aspek-aspek pribadi dari berbagai kehidupan para polisi sebagai individu biasa dan hubungan antar masyarakat.