A. Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara adalah konsep hidup yang secara sadar merasa bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia, dengan berperilaku dan dan menjunjung norma-norma kebangsaan dan aktif berperaan pada lingkungan sekitar serta bangsa dan negara.
Pemahaman akan wawasan bangsa diharapkan menciptakan insan yang siap membela negara. Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuhkembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Ada banyak peristiwa penting dalam sejarah bangsa Indonesia yang dapat dijadikan teladan dalam berwawasan kebangsaaan, di antaranya yakni sebagai berikut :
- Terbentuknya Boedi Oetomo oleh Sekumpulan Anak Muda di Aula Stovia;
- Terjadinya Kongres Pemuda I dan Kongres Pemuda II, yang dihadiri oleh banyak perkumpulan Pemuda Seluruh Indonesia, seperti Jong Java, Jong Ambon, Studerenden Minahasaers, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, dll.;
- Terbentuknya Organisasi seperi BPUPKI dan PKI yang merupakan Sejarah berdiri dan Merdekanya Negara Kesaturan Republik Indonesia.
Wawasan Kebangsaan pun akhirnya menjadikan semangat Bela Negara, Bela Negara sendiri adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara untuk menjaga Kedaulatan, Keutuhan Wilayah, dan Keselamatan Bangsa. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dan fungsi yang dijunjung tinggi oleh ASN meliputi pelaksanaan kebijakan publik, pelayanan publik, dan persatuan bangsa.
Dalam penerapan wawasan kebangsaan tidak terlepas dan selalu konsisten berpegang teguh pada 4 (empat) konsensus dasar berbangsa dan bernegara yaitu (a) Pancasila, sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, perekat/ pemersatu bangsa, dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional. (b) Undang-undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara yang berfungsi membatasi kekuasaan pemerintahan sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. (c) Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan dalam lambang NKRI yang mempunyai makna berbeda-beda tetapi pada hakikatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia. (d) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merupakan negara dan pemerintah yang berdaulat yang memiliki tujuan sesuai yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
 Modul ini juga dijelaskan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang berperan fundamental dalam sistem hukum dan penyelenggaraan di Indonesia. Batang tubuh UUD 1945 adalah penjabaran dari lima norma dasar Pancasila yang mencerminkan cita-cita luhur Republik Indonesia dalam penyelenggaraan negara yang mencakup berbagai aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia.
B. Analisis Isu Kontemporer
Pada modul Analisis Isu Kontemporer membekali kita dengan pemahaman konsepsi perubahan dan perubahan strategis kontemporer sebagai wawasan untuk berfikir kritis dan siap untuk menghadapi perubahan.
 ASN perlu didasari materi wawasan kebangsaan dan aktualisasi nilai-nilai bela negara yang dikontualisasikan dalam pekerjaan sehari-hari guna memiliki kemampuan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan lingkungan strategis dan analisis isu-isu kontemporer. Kemudian, kemampuan melakukan analisa isu-isu kontemporer dan perubahaan lingkungan strategis akan termuat dalam materi  kesiapsiagaan bela Negara.
Adapun beberapa Isu Kontemporer yang ada adalah antara lain:
a. Korupsi, Isu korupsi merupakan hal yang tidak akan ada habisnya jika tidak dimulai dari  individu itu sendiri, maksudnya ialah tindakan anti korupsi harus dimulai dari diri sendiri  lalu ditanamkan kepada orang-orang sekitar seperti keluarga.
b. Narkoba, Masing-masing negara telah berusaha menjawab Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan dengan berbagai pendekatan, metode, dan cara sesuai dengan situasi dan kondisi serta sitem dan cara pemerintah masing-masing, termasuk Indonesia dengan menggugah kesadaran ASN khususnya PNS untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk menyelamatkan negara dari bahaya Tindak Pidana Narkotika yang pada saat ini Darurat Narkoba.
c. Terorisme dan Radikalisme, Nilai ancaman dan titik rawan atas aksi teror yang cukup tinggi di Indonesia perlu disikapi dengan langkah-langkah tanggap strategi supaya ancaman teror tidak terjadi, dengann cara pencegahan, penindakan dan pemulihan.
d. Money Laundring, Secara sederhana definisi pencucian uang adalah suatu perbuatan kejahatan yang melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Dalam modul ini juga dijelaskan tentang teknik analisis isu yang dapat digunakan oleh PNS sebagai pegangan untuk menghadapi isu yang akan dihadapi. Beberapa teknik analisis isu yang dijabarkan antara lain analisis SWOT yang digunakan dengan mengidentifikasi berbagai faktor yang terdiri dari aspek strenghts, weakness, opportunities, dan threats. Teknik mind mapping yang menggunakan media visual dan grafis. Teknik pentahelix yang menganalisa aspek government, academic, business, community, dan media, serta teknik fishbone diagram yang menekankan hubungan sebab akibat.
C. Kesiapsiagaan Bela Negara
Bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan dengan ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi dengan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Kesiapsiagaan bela negara diwujudkan dalam aktualisasi nilai-nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kesiapsiagaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham, ideologi, dan budaya yang bertentangan dengan nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Kemampuan fisik diantaranya ditunjukkan dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan kemampuan non-fisik ditunjukkan melalui menjaga etika, etiket, moral, dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai kehormatan jati diri bangsa.
Dalam Modul Utama Pembinaan Bela Negara tentang Implementasi Bela Negara yang diterbitkan Dewan Ketahanan Nasional Tahun 2018, terdapat sejumlah elemen pemaknaan Aksi Nasional Bela Negara yang mencakup:
Rangkaian upaya-upaya bela negara;
- Menghadapi segala macam Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan;
- Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
- Diselenggarakan secara selaras, mantap, sistematis, terstruktur, terstandardisasi, dan massif;
- Mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha;
- Terdapat dalam segenap aspek kehidupan nasional; Â
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Â
- Didasari Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur sebagai penggenap Nilai-Nilai Dasar Bela Negara,
- Dilandasi oleh keinsyafan akan anugerah kemerdekaan, dan;
- Keharusan bersatu dalam wadah Bangsa dan Negara Indonesia, serta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H