Lantas bagaimana upaya untuk menggeser posisi dan peran konsumen supaya mampu merubah cara pandang dan sikap mereka ketika berhadapan dengan pihak produsen.
Mengingat  begitu luas dan cakupan segmentasi farian konsumen maka akan coba kita pilah dengan melihat kecenderungan mereka dalam pola perilaku  transaksinya. Yaitu konsumen yang melakukan transaksi bebas dan  konsumen yang melaukan transaksi dengan dengan ikatan perjanjian.
Untuk menuju konsumen yang berdaya dan mempunyai bergaining position maka diperlukan upaya serius dan berkelanjutan untuk segera berbenah dalam banyak hal. Prasyarat yang harus dipenuhi sebagai piranti dasar untuk merombaknya paling tidak dibutuhkan tiga syarat utama.  Pertama adalah adanya upaya menggalang solidaritas sesama konsumen. Inisiatif yang kemudian melahiran kesepakatan bersama seperti yang dilakukan oleh nasabah perbankan Korban Tsunami Donggala Palu adalah sebagai contoh riil dan kongkrit munculnya protes secara kolektif. Adanya komitmen penolakan ini paling tidak sudah mampu membuka kesadaran publik tentang posisi dan peran konsumen.
Kedua adanya upaya untuk melakukan aliansi strategis dengan unsur lain yang mampu mendongkrak bergaining position terhadap keberadaan konsumen. Gerak aliansi ini bisa ditujukan kepada kelompok Masyarakat lain yang memiliki kekuatan secara sosial ataupun politik yang diperhitungkan dalam konstelasi politik Nasional.
Ketiga melakukan upaya untuk mengorganisir diri. Dibutuhkan kemampuan berlebih untuk menggalang kekuatan untuk membentuk organisasi yang rapi dan tangguh. Organisasi ini menjadi alat sekaligus wadah memperjuangkan problem dan persoalan yang  membelit nasib konsumen yang acapkali diabaikan.
Harapannya kedepan jika prasyarat diatas terpenuhi maka hak derita konsumen yang selama ini tidak berdaya berhadapan dengan instansi ataupun institusi yang lebih besar maka tidak akan terjadi penistaan dan pelecehan terhadap hak-hak dasar konsumen. Karena ada saatnya Konsumen berbalik menuntut hak-hak mereka, bukannya terus dituntut kewajibannya sehingga hilang derajat dan martabat kemanusiaan sebagai didepan Hukum dan Perundang-Undangan yang ada.
Magelang, 30 November 2018.
  Â
Â
Â
a