Mohon tunggu...
Galih Saputra Wicaksono
Galih Saputra Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi S1 Managemen

(Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pembiayaan Modal pada Sewa Guna Usaha (Leasing) Berbasis Syariah

27 Desember 2021   19:12 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:15 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Landasan hukum di Indonesia

  1. Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)
  2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
  • Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Berbagai akad yang digunakan untuk mengembangkan konsep leasing syariah adalah sebagai berikut :

  1. Akad bagi hasil, seperti mudharabah merupakan perjanjian antara pihak modal untuk memberikan modal sepenuhnya pada suatu usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang telah disepakatai bersama.
  2. Akad murabahah adalah perajanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep pembiayaan leasing biasa masuk ke dalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalu menjualnya kepada calaon pembeli dengan mengambil keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati sebelumnya.
  3. Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli  dengan penjual (muslam ilaih). Dalam transaksi ini, barang belum tersedia sehingga barang yang dipesan tersebut diserahkan secara ditangguhkan. Lessee dapat bertindak sebagai muslam lalu memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), hal ini disebut dengan salam parallel.
  4. Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atas utang. Secara umum tujuan dari akad Rahn ini adalah memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam melakukan pembayaran.

Dari berbagai akad tersebut, bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil bisa diterapkan dalam leasing, dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal pada suatu barang tertentu. Selain itu, supplier dalam leasing ini juga berguna sebagai mitra sehngga konsep dapat mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.

Penulis :

Galih Saputra Wicaksono, Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Meilan Arsanti, S.Pd.,M.Pd. selaku Dosen pembimbing

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun