Landasan hukum di Indonesia
- Fatwa DSN No. 27/DSN-MUI/III/2002tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik (sewa-beli)
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) senin,10 Desember 2007 menerbitkan 2 peraturan tentang leasing syariah
- Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-03/BL/2007 tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
- Peraturan Ketua Bapepam-LK No Per-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Berbagai akad yang digunakan untuk mengembangkan konsep leasing syariah adalah sebagai berikut :
- Akad bagi hasil, seperti mudharabah merupakan perjanjian antara pihak modal untuk memberikan modal sepenuhnya pada suatu usaha dengan adanya pembagian keuntungan yang telah disepakatai bersama.
- Akad murabahah adalah perajanjian jual beli antara pemilik barang dengan calon pembeli. Konsep pembiayaan leasing biasa masuk ke dalam akad ini dengan adanya pembelian barang lalu menjualnya kepada calaon pembeli dengan mengambil keuntungan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati sebelumnya.
- Salam, yaitu transaksi jual beli barang pesanan antara pembeli  dengan penjual (muslam ilaih). Dalam transaksi ini, barang belum tersedia sehingga barang yang dipesan tersebut diserahkan secara ditangguhkan. Lessee dapat bertindak sebagai muslam lalu memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang (muslam fih), hal ini disebut dengan salam parallel.
- Rahn, yaitu transaksi penyerahan barang dari nasabah kepada leasing sebagai jaminan atas utang. Secara umum tujuan dari akad Rahn ini adalah memberikan kembali jaminan pembayaran kepada leasing dalam melakukan pembayaran.
Dari berbagai akad tersebut, bahwa konsep pembiayaan dengan basis bagi hasil bisa diterapkan dalam leasing, dalam hal ini melalui supplier dapat memberikan dana ataupun modal pada suatu barang tertentu. Selain itu, supplier dalam leasing ini juga berguna sebagai mitra sehngga konsep dapat mendorong kedua belah pihak yang terikat dalam perjanjian leasing Islam untuk menyukseskan usaha yang dijalankan masing-masing.
Penulis :
Galih Saputra Wicaksono, Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Meilan Arsanti, S.Pd.,M.Pd. selaku Dosen pembimbing
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H