Dalam kegiatan Pendampingan Penyelesaian Perkara Cerai Talak ini Mahasiswa PMM Mitra Dosen 2023 melakukan Pendampingan selama persidangan hingga putusan dan sidang pengucapan Ikrar Talak; Pengumpulan dan penentuan alat bukti di persidangan; Membawa/menghadirkan alat bukti dan saksi di persidangan; Memperjuangkan pemenuhan hak-hak pemohon selama persidangan.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H