Mohon tunggu...
Muhammad RakyanGalih
Muhammad RakyanGalih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki tinggi sekita 170an, senang berjalan-jalan dan berkenalan denganmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Perniagaan Beserta Asas-Asasnya Dalam Pandangan Sosiologi Hukum Islam

11 Desember 2024   20:41 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:54 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Jual-Beli, Sumber Gambar: https://www.canva.com/design/DAGY6EPYBKs/Cws_i1MCFran8V6bXFZdLQ/edit

Perniagaan atau jual beli saat ini terus mengalami perkembangan dan menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Perdagangan atau jual beli adalah suatu kegiatan pertukaran benda dengan benda lainnya dengan saling merelakan melalui cara yang diperbolehkan oleh adat dan hukum yang berlaku di suatu negara. Saat ini perniagaan bukan lagi dilakukan dengan saling menukar barang tetapi lebih menggunakan uang.

Perniagaan atau jual-beli yang dilakukan masyarakat dalam pelaksanaannya sangatlah membutuhkan hukum untuk menciptakan ketertiban umum dan menghindari suatu konflik yang terjadi akibat perniagaan di dalam masyarakat. Hubungan antara hukum Islam dengan fenomena sosial bisa dilihat dari penerapan hukum Islam yang dilakukan masyarakat dan pengaruhnya terhadap perubahan masyarakat.

Dalam perniagaan biasanya tercipta sebuah perjanjian antara seseorang dengan orang lain atau pembeli dengan penjual. Perjanjian yang terjadi di dalam perniagaan haruslah terdapat sikap saling merelakan diantara kedua belah pihak, sebelum terjadinya akad. Merelakan di sini dapat di artikan bahwa antara pihak penjual dan pihak pembeli sama-sama ikhlas dalam transaksi yang dilakukan.

Pengertian Perniagaan Dalam Islam

Istilah Perniagaan atau jual-beli dalam hukum Islam adalah al-bay (jual) dan asy-syifa (beli) yang memiliki makna pertukaran terhadap suatu barang guna mendapatkan barang lain yang bernilai sama. Menurut Islam, jual-beli adalah persetujuan atau kontrak yang dilakukan antara pihak penjual dan pihak pembeli untuk saling bertukar barang sehingga terjadi suatu proses serah terima yang sesuai hukum perdagangan.

Menurut para ulama hukum  Islam  dilihat  dari  substansinya  dikelompokkan menjadi dua  bagian  yaitu  ibadah  dan  muamalah. Jika dilihat dari pengertian yang lebih sempit,  hukum  ibadah adalah hubungan manusia dengan tuhan. Sedangkan muamalah merupakan  hukum  yang  berkaitan  dengan suatu perbuatan  manusia  terkait masalah-masalah dunia,  seperti  ekonomi,  politik,  sosial,  budaya  dan  lain-lain. Para ulama sepakat bahwasannya harus terdapat penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi muamalah.

perniagaan atau perdagangan adalah akad yang dibolehkan dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijma ulama, sehingga hukum bagi perniagaan atau perdagangan ini ialah mubah atau boleh. Setiap orang berhak atau boleh untuk melakukan perdagangan atau perniagaan tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat dan prinsip yang berlaku.

Jual-beli yang terjadi saat ini dilakukan dengan barang yang ditukar atau dibayar dengan uang. Pada proses jual-beli ini nantinya akan terjadi perpindahan hak milik atas barang atau uang yang dimiliki sebelumnya. Artinnya pada saat ini ketika seseorang ingin membeli sebuah barang harus menyiapkan uang sejumlah harga barang yang akan dibelinya.

Kegiatan perniagaan atau perdagangan sudah ada sejak zaman Nabi Muhmmad SAW. Namun, pada masa itu kegiatan perniagaan atau perdagangan yang dilakukan terdapat sebuah kecurangan atau kebohongan. Kecurangan itu dilakukan antara lain dengan cara tidak jujur, menutupi barang yang rusak, menyembunyikan kecacatan barang yang dijual, mengurangi timbangan dan lainnya.

Allah SWT menurunkan surat yang berkaitan dengan perniagaan atau perdagangan secara umum. Mengenai perniagaan atau perdagangan dalam Islam terdapat di dalam surat An-Nisa ayat 29.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun