Mohon tunggu...
Muhammad RakyanGalih
Muhammad RakyanGalih Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya memiliki tinggi sekita 170an, senang berjalan-jalan dan berkenalan denganmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Perniagaan Beserta Asas-Asasnya Dalam Pandangan Sosiologi Hukum Islam

11 Desember 2024   20:41 Diperbarui: 17 Desember 2024   07:54 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Secara sosiologis dalam hukum Islam ditetapkan syarat-syarat yang bertujuan untuk menjaga hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya dengan baik, mencegah terjadinya konflik dan perselisihan di dalam masyarakat karena melakukan perniagaan secara curang. Dalam perniagaan haruslah saling memberikan sebuah manfaat atas barang atau benda yang diperjual-belikan serta terjaganya tali silaturahmi yang baik antara penjual dan pembeli yang menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.  

Referensi

Beni Ahmad Saebani. (2024). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.

Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin. (2023). "ASPEK SOSIOLOGIS DALAM HUKUM JUAL BELI".  Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 01. No. 02.

 https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/pembiayaan/jual-beli-dalam-islam#:~:text=Mengenal%20Jual%20Beli%20dalam%20Islam,yang%20bergantung%20pada%20usaha%20sendiri

https://www.republika.id/posts/12601/asas-bisnis-menurut-islam

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun