Kesimpulan
Secara sosiologis dalam hukum Islam ditetapkan syarat-syarat yang bertujuan untuk menjaga hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya dengan baik, mencegah terjadinya konflik dan perselisihan di dalam masyarakat karena melakukan perniagaan secara curang. Dalam perniagaan haruslah saling memberikan sebuah manfaat atas barang atau benda yang diperjual-belikan serta terjaganya tali silaturahmi yang baik antara penjual dan pembeli yang menciptakan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Â
Referensi
Beni Ahmad Saebani. (2024). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM. Bandung: CV PUSTAKA SETIA.
Bung Hijaj Sulthonuddin, Enceng Iip Syaripudin. (2023). "ASPEK SOSIOLOGIS DALAM HUKUM JUAL BELI". Â Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 01. No. 02.
https://www.republika.id/posts/12601/asas-bisnis-menurut-islam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI