Mohon tunggu...
Galih Chandra Saputra
Galih Chandra Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah

10 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 10 Maret 2024   11:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstract:
Ekonomi syariah adalah cabang ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat. Prinsip-prinsip utama ekonomi syariah meliputi larangan riba (bunga), larangan transaksi spekulatif (gharar), larangan praktik-praktik bisnis yang tidak etis (maysir), serta dorongan untuk berbagi kekayaan melalui zakat, infak, dan sedekah. . Ekonomi syariah mencakup berbagai sektor seperti perbankan, keuangan, asuransi, investasi, dan perdagangan, yang semuanya diatur oleh prinsip-prinsip Islam yang menekankan aspek keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
Dalam era globalisasi, ekonomi syariah semakin diakui secara internasional sebagai model alternatif yang berkelanjutan dan inklusif, dengan pertumbuhan yang pesat di berbagai negara, baik di dunia Muslim maupun non-Muslim. Penelitian dan pengembangan terus dilakukan untuk memperkuat infrastruktur ekonomi syariah, meningkatkan literasi keuangan Islam, serta memperluas aksesibilitasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan secara global.
Keywords: Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Syariah, Pasar Menurut Islam, Hukum Ekonomi Syariah.

Introduction
Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, ketertarikan terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam semakin meningkat, baik di kalangan umat Muslim maupun di luar komunitas Muslim. Ekonomi Islam, yang didasarkan pada ajaran-ajaran agama Islam, menawarkan pandangan alternatif tentang sistem ekonomi yang berlandaskan pada keadilan, keberkahan, dan kesetaraan sosial. Prinsip-prinsip utama ekonomi Islam, seperti larangan riba (bunga), larangan transaksi spekulatif (gharar), dan dorongan untuk berbagi kekayaan melalui zakat, infak, dan sedekah, menarik perhatian sebagai solusi bagi berbagai tantangan ekonomi kontemporer.
Dalam konteks ini, penelitian dan kajian mengenai ekonomi Islam memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami dinamika ekonomi global serta dalam menyusun kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Berbagai aspek ekonomi Islam, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, investasi syariah, dan pasar modal syariah, telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa dekade terakhir, baik di negara-negara mayoritas Muslim maupun di luarnya.
Penelitian-penelitian terkait ekonomi Islam tidak hanya memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mengatasi masalah ekonomi dan keuangan yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam konteks Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, ekonomi Islam memiliki peran yang semakin penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta dalam memastikan bahwa pembangunan ekonomi berpihak kepada keadilan sosial. Oleh karena itu, penelitian tentang ekonomi Islam di Indonesia menjadi sangat relevan untuk memahami dinamika ekonomi di tingkat lokal, nasional, dan global.

Result and Discussion
KONSEP DASAR EKONOMI SYARIAH
Definisi Ekonomi Syariah
Dalam Bahasa Arab, istilah untuk ekonomi adalah "iqtisad", berasal dari akar kata "Qasd" yang mengandung makna dasar seperti hemat, sedang, dan tengah-tengah. Sementara itu, "iqtisad" merujuk pada konsep sederhana, penghematan, dan kelurusan. Istilah ini kemudian dikenal luas dalam Bahasa Indonesia sebagai konsep ekonomi. Ekonomi Islam, di sisi lain, merupakan cabang ilmu pengetahuan sosial yang menekankan pemahaman terhadap masalah-masalah ekonomi masyarakat dengan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Landasan Filosofi Ekonomi Syariah
Tauhid
Secara harfiah, tauhid berarti kepercayaan akan kesatuan dan keesaan Allah SWT, yaitu keyakinan bahwa segala yang ada adalah ciptaan dan kepunyaan Allah SWT, dan hanya Dia yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hubungan antar manusia, pencapaian rezeki, dan lain sebagainya dalam konsep rububiyyah.
Keadilan dan Keseimbangan
Landasan keadilan dan keseimbangan dalam konteks ini mengacu pada prinsip bahwa semua kebijakan dan aktivitas ekonomi harus didasarkan pada prinsip keadilan, yaitu menghasilkan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat. Keseimbangan mengindikasikan situasi di mana terdapat kesetaraan antara pendapatan dan pengeluaran, distribusi pendapatan, serta antara orang-orang yang memiliki dan yang kurang memiliki kemampuan finansial.
Kebebasan

Kebebasan ekonomi menandakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk menjalankan aktivitas ekonominya selama tidak bertentangan dengan ketentuan Allah. Prinsip kebebasan ini menggarisbawahi pentingnya inovasi dan kreativitas dalam konteks ekonomi. Menurut pandangan Islam, manusia yang baik adalah yang menggunakan kebebasannya dengan memperhatikan prinsip tauhid dan keseimbangan. Kebebasan yang diberikan adalah anugerah dari Allah dan tidak tunduk pada siapapun selain Allah. Dalam konteks ini, ada tiga aspek penting yang muncul: pertama, kebebasan seseorang tidak boleh merugikan atau membatasi kebebasan individu lainnya. Kedua, Islam menolak praktik perbudakan yang terjadi di masa Jahiliyah atau zaman modern. Ketiga, kebebasan individu dalam kerangka etika Islam diakui selama tidak melanggar hak-hak orang lain atau kondisi sosial yang lebih besar.
Pertanggung jawaban.

Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan gaya hidup dan memilih bidang usaha ekonomi, namun kebebasan ini harus dijalankan dengan tanggung jawab sosial, etis, dan moral. Ini berarti tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan orang lain dan tidak mengganggu kebebasan individu lainnya. Kebebasan tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai etika dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat beradab, bukan kebebasan tanpa pertimbangan etika seperti yang dimiliki oleh binatang. Lebih lanjut, kebebasan tersebut harus sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang ditekankan, seperti kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
FIL`SAFAT EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merujuk pada kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak, dengan tujuan memenuhi kebutuhan komersial dan non-komersial sesuai dengan prinsip syariah. Definisi dari Muhammad Abdullah al-'Arabi menyatakan bahwa ekonomi syariah merupakan konsep dasar ekonomi yang bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah, yang kemudian dibangun sebagai struktur ekonomi yang sesuai dengan lingkungan dan waktu tertentu. Sementara menurut M.A. Manan, ekonomi syariah adalah studi tentang masalah-masalah ekonomi rakyat yang terinspirasi oleh nilai-nilai Islam dalam konteks ilmu pengetahuan sosial.
Dari berbagai definisi tersebut, terlihat bahwa ekonomi syariah merupakan aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, dimana kegiatan tersebut tidak melibatkan unsur riba, penindasan, ketidakpastian berlebihan, kebatilan, larangan, dan keraguan. Aturan-aturan terkait ekonomi syariah telah dijelaskan dengan jelas dalam al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Larangan terhadap unsur-unsur tersebut dikarenakan bertentangan dengan prinsip filosofis ekonomi syariah, yang bertujuan untuk menghindari kerugian dan menciptakan keadilan saat bertransaksi.
Paradigma Filosofis Ekonomi Syariah

Tidak dapat disangkal bahwa ekonomi syariah mengalami perkembangan yang signifikan, yang tercermin dalam peningkatan jumlah lembaga keuangan syariah, baik dalam bentuk perbankan maupun non-perbankan. Permintaan akan kehidupan yang halal dan berkah dari masyarakat mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas yang sesuai. Bank Muamalat, didirikan pada tahun 1992 sebagai bank Islam pertama di Indonesia, menjadi tonggak awal dalam perkembangan ini. Selanjutnya, amandemen Undang-undang Perbankan RI tahun 2010 mencakup bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, mengikuti langkah Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008. Perkembangan ini menanggapi permintaan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk penyimpanan dan penyaluran dana, serta layanan lainnya.
Tuntutan tersebut mendorong adanya kreasi yang lebih beragam, yang tercermin dalam munculnya berbagai jenis usaha seperti mikro dan makro syariah, pariwisata syariah, hotel syariah, dan konsumsi halal. Selain itu, peningkatan permintaan ini juga memunculkan literatur tentang Ekonomi Islam dan ekonomi Syariah. Perguruan tinggi Islam, baik negeri maupun swasta, merespons dengan mendirikan program studi seperti Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Manajemen Keuangan Syariah, dan Akuntansi Syariah.

METODE PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH
Perkembangan ekonomi Islam kontemporer dari 1930 hingga sekarang dibagi menjadi empat fase, antara lain :
Pada fase awal, sekitar pertengahan 1930-an, mulai muncul analisis-analisis mengenai masalah ekonomi sosial yang dipandang dari perspektif syariah Islam. Hal ini muncul sebagai respons terhadap dominasi negara-negara Barat terhadap dunia Islam. Mayoritas analisis ini dilakukan oleh ulama yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang ekonomi.
Pada fase kedua, sekitar tahun 1970-an, terjadi perkembangan dalam beberapa aspek ekonomi Islam, terutama dalam bidang ekonomi moneter. Banyak pemikiran yang berkembang mengenai masalah bunga dan riba, serta mencari alternatif pengganti bunga yang dilarang dalam ajaran Islam.
Pada fase ketiga, dilakukan berbagai upaya praktis untuk mewujudkan operasional perbankan Islam di sektor publik dan swasta, yang mengakibatkan pendirian bank-bank Islam di berbagai negara. Kelemahan dan kekurangan bank-bank Islam terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Pada fase keempat, terjadi penelitian yang lebih mendalam dan menyeluruh mengenai teori dan praktik ekonomi Islam. Gangguan dalam sistem ekonomi konvensional dianggap sebagai tantangan dan kesempatan bagi perkembangan sistem ekonomi Islam.
Perkembangan ekonomi Islam, atau yang dikenal sebagai ekonomi syariah, di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cepat. Hal ini didukung oleh sektor hukum, dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Misalnya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu, keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga memperkuat landasan hukum bagi ekonomi syariah di Indonesia.
TUJUAN SISTEM EKONOMI SYARIAH
Menurut Iljas (2007), tujuan yang ingin dicapai dalam sistem ekonomi Islam mencakup:
 a. Mencapai falah (kebahagiaan, kemenangan) manusia baik di dunia maupun di akhirat.
b. Memastikan distribusi sumber daya ekonomi, kekayaan, dan pendapatan yang adil dan merata, serta melarang konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir individu atau kelompok.
c. Menyediakan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal untuk seluruh anggota masyarakat.
d. Membangun dan menjaga keadilan sosial ekonomi bagi semua anggota masyarakat.
e. Membangun solidaritas dan persatuan antara sesama umat Islam.
f. Mendorong perkembangan moral dan material dalam masyarakat Islam.
g. Mencegah akumulasi kekayaan yang berlebihan dan memastikan peredaran kekayaan yang seimbang.
h. Menghapus eksploitasi manusia terhadap manusia lainnya.

KONSUMSI DAN KEBUTUHAN DALAM ISLAM
Konsep Konsumsi
Konsumsi secara umum merujuk pada tindakan mengurangi atau menggunakan suatu benda untuk keperluan ekonomi, seperti makanan, pakaian, transportasi, tempat tinggal, dan lainnya. Dalam proses konsumsi, individu atau rumah tangga cenderung mencari cara untuk memaksimalkan kegunaan atau utilitasnya. Al Ghazali mengidentifikasi lima kebutuhan dasar yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia yaitu :
a. Kebenaran (faith, ad dien)
b. Kehidupan (life, an nas)
c. Harta material (property, al mal)
d. Ilmu pengetahuan (science, al aql, al 'ilmu)
e. Kelangsungan keturunan (postery, an nasl)

Karakteristik Konsumen Dalam Ekonomi Islam
Konsumsi bukan hanya berperan sebagai penopang kehidupan, tetapi juga menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi suatu negara. Amerika, yang sering dianggap sebagai pusat ekonomi global, salah satu faktor keberhasilannya adalah tingkat konsumsi yang tinggi dari masyarakatnya, melebihi jumlah tabungan yang rendah. Hal ini memberikan dorongan yang kuat bagi perekonomian Amerika.
Rasionalisasi konsumsi dalam perspektif ekonomi Islam tidak hanya didasarkan pada hukum atau teori, tetapi juga harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam itu sendiri. Beberapa karakteristik konsumsi dalam pandangan ekonomi Islam termasuk:
Konsumsi tidak boleh dilakukan secara berlebihan, melainkan harus memperhatikan prinsip kehalalan dan keharaman yang telah ditetapkan dalam syariah.
Konsumen yang rasional senantiasa membelanjakan pendapatan mereka untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani.
Mempertahankan keseimbangan dalam konsumsi dengan memastikan bahwa aktivitas konsumsi berada dalam batas yang diizinkan dalam ekonomi Islam.
Mengutamakan prioritas dalam konsumsi antara kebutuhan pokok, kebutuhan esensial, dan kebutuhan tambahan.

STRUKTUR PASAR
Pasar, dalam pengertian yang luas, merupakan tempat di mana pembeli dan penjual bertemu untuk melakukan pertukaran barang/jasa atau produk. Pertukaran ini didasarkan pada tingkat harga yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pasar berperan sebagai mekanisme pembentuk harga antara produsen dan konsumen, di mana produsen menawarkan barang atau jasa kepada konsumen dan terjadi proses negosiasi antara keduanya. Setelah tercapai kesepakatan, harga ditetapkan berdasarkan keuntungan yang diinginkan oleh penjual dan manfaat yang diharapkan oleh pembeli, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing pihak.
 Menurut Mahfudz (2014), struktur pasar mengacu pada pengelompokan produsen ke dalam beberapa jenis pasar berdasarkan ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, jumlah perusahaan dalam industri, kemudahan masuk atau keluar dari industri, dan peran iklan dalam aktivitas industri. Berdasarkan jumlah penjual dan pembeli, pasar dapat dibedakan sebagai berikut:
Pasar persaingan sempurna merupakan jenis pasar di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan produk yang dijual memiliki sifat homogen. Harga ditentukan oleh mekanisme pasar dan interaksi antara penawaran dan permintaan, sehingga penjual dan pembeli tidak memiliki pengaruh terhadap harga pasar dan hanya berperan sebagai penerima harga.
Pasar Persaingan tidak Sempurna
Pasar Monopoli
Monopoli merujuk pada bentuk pasar di mana hanya ada satu penjual yang menguasai seluruh pasar. Penjual tersebut, yang dikenal sebagai monopolis, memiliki kekuatan untuk menentukan harga di pasar. Monopolis dapat mengatur harga dengan mengendalikan jumlah barang yang diproduksi. Beberapa ciri pasar monopoli, menurut Mukaromah dan Wijaya (2020), antara lain:
Pembeli tidak memiliki alternatif lain selain membeli dari perusahaan monopoli, karena tidak ada barang atau jasa yang serupa yang tersedia di tempat lain.
Tidak ada produk pengganti yang serupa.
Tidak ada kemungkinan bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam industri.
Monopoli memiliki kemampuan untuk memengaruhi penetapan harga.
Promosi iklan cenderung tidak diperlukan.
Pasar Oligopoli
Pasar Oligopoli adalah pasar di mana terdapat beberapa produsen yang menghasilkan sebagian besar atau keseluruhan output di pasar. Perusahaan-perusahaan dalam pasar ini memiliki ukuran dan model yang relatif besar, dan produk yang dihasilkan dapat memiliki variasi dalam sifat dan karakteristiknya. Pasar Oligopoli memiliki beberapa ciri, antara lain:
Produsen menghasilkan barang dengan standar atau variasi yang berbeda.
Kekuatan dalam menentukan harga bisa bervariasi, terkadang lemah dan terkadang sangat kuat.
Umumnya, perusahaan-perusahaan oligopoli perlu melakukan promosi melalui iklan. Promosi iklan sangat penting, terutama untuk perusahaan yang menghasilkan produk dengan variasi yang berbeda. Kegiatan promosi ini memiliki dua tujuan utama, yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.
Consculsions
Secara keseluruhan, ekonomi Islam menawarkan kerangka kerja yang berlandaskan pada prinsip-prinsip etika dan moral Islam untuk mengatur aktivitas ekonomi. Konsep-konsep seperti keadilan, keseimbangan, distribusi yang adil, dan keberpihakan kepada kaum miskin dan lemah menjadi fokus utama dalam ekonomi Islam. Prinsip-prinsip ini diterapkan dalam berbagai aspek ekonomi, mulai dari sistem keuangan, perdagangan, hingga redistribusi kekayaan.
Dalam ekonomi Islam, keuntungan dan kesejahteraan individu tidak diukur semata-mata dari aspek material, tetapi juga dari dimensi spiritual dan sosialnya. Selain itu, ekonomi Islam juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan keadilan dalam distribusi kekayaan.
Dalam konteks global yang terus berubah, konsep-konsep ekonomi Islam menjadi semakin relevan sebagai alternatif yang menawarkan solusi atas berbagai tantangan ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh masyarakat modern. Dengan menekankan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan keberpihakan kepada kaum lemah, ekonomi Islam memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan masyarakat yang lebih berkelanjutan dan inklusif secara ekonomi.

Bibliography
Fuadi, Eko Sudarmanto, Basaria Nainggolan, Sri Martina, Noni Rozaini, Nurani Puspa Ningrum, Ahmad Fuzul Hakim Hasibuan, Muhammad Fitri Rahmadana, Edwin Basmar, Erna Hendrawati, 2021, Ekonomi Syariah, Yayasan Kita Menulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun