Mohon tunggu...
Galih Chandra Saputra
Galih Chandra Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa, Faktor, Dampak, dan Solusi Perceraian

6 Maret 2024   21:47 Diperbarui: 6 Maret 2024   21:53 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f. Kurangnya komitmen: Jika salah satu atau kedua pasangan tidak sepenuhnya berkomitmen untuk membuat hubungan mereka bertahan, hal ini dapat menyebabkan perceraian, Kurangnya keinginan untuk berinvestasi dalam hubungan atau menyelesaikan masalah dapat menunjukkan kurangnya komitmen yang mendasar.

g. Masalah emosional dan mental: Masalah seperti depresi, kecemasan, atau kekerasan dalam rumah tangga dapat menyebabkan ketidakstabilan emosional yang mempengaruhi hubungan, Ketidakmampuan untuk mengatasi masalah emosional atau mental secara bersama-sama dapat mengakibatkan jarak antara pasangan.

h. Perbedaan dalam keinginan untuk memiliki anak atau cara mendidik anak: Jika pasangan memiliki pandangan yang berbeda tentang memiliki anak atau cara mendidik anak, hal ini dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan. Perselisihan tentang keputusan besar ini dapat mengakibatkan ketidaksepakatan yang sulit untuk diatasi.

3. Alasan perceraian:

a. Salah satu pihak atau pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

d. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

e. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat berat atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya. sebagai suami atau istri.

f. Di antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

g. Suami melanggar taklik talak. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun