Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan dasar yang baik untuk meningkatkan pelindungan data di dunia digital. Hal ini dapat diikuti dengan protokol data digital dan penanganan kejahatan digital seperti peraturan turunan, sanksi dan mitigasi melalui kampanye dan sosialisasi yang dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian masyarakat dalam bertransaksi digital.
Kuncinya Adalah Demokratisasi AksesÂ
Lima strategi tersebut akan bermuara pada penciptaan lapangan kerja baru, kemampuan mengembangkan aset, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan nasional yang lebih merata. Dengan begitu industri impor pakaian bekas lenyap dan mari cintai produk lokal. Pajak kita untuk kita bersama!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H