Mohon tunggu...
Galih Adithia
Galih Adithia Mohon Tunggu... Freelancer - Sang Petualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Leave your comment bellow !

Selanjutnya

Tutup

Financial

Alasan Besaran UMR di Setiap Daerah Berbeda-beda

14 Juni 2023   16:17 Diperbarui: 15 Juni 2023   14:56 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kontrakhukum.com

Indonesia memiliki standarisasi untuk besaran upah atau gaji pekerja berupa Upah Minimum Regional (UMR). Ini menjadi standar upah yang diterima pekerja jika bekerja di wilayah tertentu.

UMR dibagi menjadi dua jenis, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Penetapan UMK diatur oleh bupati atau wali kota, yang kemudian menjadi masukan bagi gubernur untuk menetapkan UMP melalui Keputusan Gubernur.

Tapi apakah kamu tahu mengapa setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda, padahal masih satu negara?

Peraturan pengupahan menurut undang-undang

Sebenarnya, serba-serbi tentang pengupahan telah diatur oleh Pemerintah, yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada Pasal 25 Ayat (2) PP tersebut, menyebutkan bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Kemudian, syarat tertentu pada upah minimum kabupaten/kota meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten kota yang bersangkutan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai untuk upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penentuan upah minimum

Penetapan upah minimum yang dilakukan Pemerintah selama ini dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu standar kebutuhan hidup selama sebulan dari seorang pekerja lajang di suatu daerah, yang mencakup kebutuhan primer dan sekunder.

Nilai KHL diketahui dengan cara survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah angka diperoleh, maka data ini akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam menentukan upah minimum.

Bisa disimpulkan bahwa penentuan besaran upah minimum dilihat dari beberapa faktor, di antaranya:

- Harga kebutuhan pokok

- Standar kelayakan hidup

- Nilai pertumbuhan ekonomi/Inflasi suatu daerah

- Variabel lainnya di suatu daerah yang menetapkan pendapatan tersebut

Ini yang membuat besaran upah minimum akan disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah tersebut. Hal ini jadi alasan mengapa setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda.

Pihak pemberi upah akan menyesuaikan nominal upah yang diberikan kepada pekerjanya sesuai UMR yang berlaku di daerah tersebut.

Bagi para penerima upah, UMR juga bisa menjadi pembanding pendapatan. Jika di daerah asalnya memiliki UMR yang sekiranya rendah, mereka bisa memutuskan untuk merantau demi mendapatkan upah yang sesuai keinginannya

Dapat dikatakan bahwa semakin besar upah minimum, maka besar juga biaya hidup di wilayah tersebut. Harga makan warteg di Jakarta tentu berbeda dengan di Jogja, Solo, atau Surabaya.

Dengan mengetahui alasan di baliknya, kamu sekarang sudah gak penasaran lagi dan bertanya-tanya. Semoga gaji yang kamu dapatkan selama ini sudah sesuai ya.

Karena upah minimum yang ideal tentu akan mampu memenuhi harapan para pemberi upah (perusahaan, pengusaha), penerima upah (pekerja), dan pencari kerja. Sebuah win-win solution yang menyenangkan berbagai pihak.

**Jangan lupa tinggalkan tanggapan kalian di kolom komentar ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun