Penetapan upah minimum yang dilakukan Pemerintah selama ini dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu standar kebutuhan hidup selama sebulan dari seorang pekerja lajang di suatu daerah, yang mencakup kebutuhan primer dan sekunder.
Nilai KHL diketahui dengan cara survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah angka diperoleh, maka data ini akan digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah dalam menentukan upah minimum.
Bisa disimpulkan bahwa penentuan besaran upah minimum dilihat dari beberapa faktor, di antaranya:
- Harga kebutuhan pokok
- Standar kelayakan hidup
- Nilai pertumbuhan ekonomi/Inflasi suatu daerah
- Variabel lainnya di suatu daerah yang menetapkan pendapatan tersebut
Ini yang membuat besaran upah minimum akan disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah tersebut. Hal ini jadi alasan mengapa setiap daerah memiliki upah minimum yang berbeda-beda.
Pihak pemberi upah akan menyesuaikan nominal upah yang diberikan kepada pekerjanya sesuai UMR yang berlaku di daerah tersebut.
Bagi para penerima upah, UMR juga bisa menjadi pembanding pendapatan. Jika di daerah asalnya memiliki UMR yang sekiranya rendah, mereka bisa memutuskan untuk merantau demi mendapatkan upah yang sesuai keinginannya
Dapat dikatakan bahwa semakin besar upah minimum, maka besar juga biaya hidup di wilayah tersebut. Harga makan warteg di Jakarta tentu berbeda dengan di Jogja, Solo, atau Surabaya.