Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku "Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia", karya Jefri Tarantang, at al

11 Maret 2023   20:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   20:53 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul buku :Regulai Dan Implementasi Pegadaian Syariah Di Indonesia

Pengarang : Jefri Tarantang,et al.

Kategori :Buku Rujukan/Refrensi

Bidang Ilmu : Hukum Syariah

Halaman : 144 hlm

Regulasi dan implementasi pegadaian syariah di Indonesia karya Jefri Tarantang dkk yang ditulis dengan maksud agar tidak terjadinya penyimpangan di dalam proses muamalah khususnya gadai pada masyarakat. Buku ini mencoba menguraikan mengenai regulasi dan implementasi pegadaian syariah di Indonesia. Pembahasan di dalam buku ini yaitu mengenai landasan operasional pegadaian syariah di Indonesia mengacu QS. Al-Baqarah ayat 283 dan hadis riwayat Bukhori nomor 2700 menjadi dasar hukum utama dalam proses pembetukan pegadaian syariah di Indonesia, ditambah lagi dengan adanya UU No. 10 Tahun 1998, Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/2002 dijadikan sumber hukum yang menjamin dan mengawal pertumbuhan serta eksistensi pegadaian syariah di Indonesia dengan tujuan menjamin terpenuhinya prinsipprinsip syariah.

  Kondisi ekonomi dunia bergejolak,banyak masyarakat beralih dari bisnis konvensional menuju bisnis syariah. Karena bisnis berbasis syariah mendatangkan rasa aman dan nyaman bagi penggunannya. Serta, adanya ketentuan akad yang jelas dan produk yang terjamin, sehingga mampu memberikan kualitas tersendiri bagi konsumen pengguna produk bisnis syariah. Pada kenyataanya berbicara tentang, ekonomi serta usaha yang berbasis syariah mampu bertahan terhadap terjangan krisis ekonomi.

Ada banyak dampak yang ditimbulkan oleh bisnis berbasis syariah di Indonesia,tidak hanya dari segi keuangan saja yang berkembang memalui pegadaian syariah ini, akan tetapi banyak hal yang timbul dari pegadaian syariah ini yakni dari farmasi,kedokteran,bahkan pariwisata berbasis syariah juga turut andil dalam pembuktian bahwa bisnis berbasis syariah sangat dibutuhkan.

Pegadaian syariah juga ikut serta meramaikan bisnis syariah di Indonesia dengan beragam produk-produk yang berkualitas di tawarkan seperti: gadai syariah, arrum haji (pembiayaan haji), amanah (pembiayaan kendaraan bermotor), serta solusi pengembangan bisnis seperti arum BPKB. Berkembangnya bisnsi produk yang berbasis syariah di Indonesia diharapkan mampu membuka mata masyarakat mengenai manfaat produk syariah yang mampu memberikan rasa aman dan tentram dana lebih berkah.

Dalam kehidupan,terkadang masyarakat akan menggadaikan barang mereka, ketika mereka sedang dalam kondisi terdesak, ada keperluan mendadak, ataupun sedang membutuhkan uang dengan cepat. Daripada harus berhutang, masyarakat berpikir bahwa lebih baik menggadaikan barang berharga yang mereka miliki untuk ditukarkan dengan uang. Meskipun begitu terkadang msyarakat harus menanggung kerugian karena pegadaian biasa terkadang merugikan salah satu pihak,karena sistem pegadaian yang belum terarah,yang diamana terkadang para nasabah mengambil laba atau kauntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kondisi konsumen.

Dalam hal ini pegadaian syariah di indonesia mencoba untuk membenahi konsep pegadaian tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena pada dasarnya pegadaian syariah memiliki tujuan yakni mengutamakan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun gharar (ketidakpastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kezaliman pada masyarakat dan nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun