Mohon tunggu...
LAPAS KELAS IIA BEKASI
LAPAS KELAS IIA BEKASI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

LAPAS KELAS IIA BEKASI, Jl. Pahlawan No.1, RT.005/RW.001, Aren Jaya, Kec. Bekasi Tim., Kota Bks, Jawa Barat 17111. KEMENKUMHAM JAWA BARAT, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Posyandu Remaja Perlu Diadopsi Oleh LPKA

20 Mei 2022   19:49 Diperbarui: 25 Juli 2023   12:28 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan kesehatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan permasalahan yang sudah lama terjadi, namun sampai saat ini belum menemukan solusi yang tepat yang dapat imenghentikan setiap permasalahan yang ada, menimbang juga dalam hal ini yang dihadapi adalah permasalah kesehatan pada Anak Didik Pemasyarakatan yang notabenya masih merupakan anak yang membutuhkan pengawasan dan kontrol terhadap hidupnya demi menunjang masa depan mereka. Permasalahan kesehatan selama ini sebenarnya sudah diatasi, namun hanya sebatas mengatasi apa yang sudah terjadi, tindakan seperti mencegah masih dirasa sangat kurang, hal ini disebabkan oleh kurangnya sumber daya manusia khususnya pegawai di bidang kesehatan, sarana prasarana, anggaran, regulasi, maupun sistem pelayanannya. Hal ini menarik untuk dilakukan analisis dikarenakan perlu adanya solusi yang diberikan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Adapun solusi yang diberikan adalah penerapan program baru yang dapat menunjang kesehatan Anak Didik Pemasyarakatan. Solusi ini tentunya dapat diterapkan setiap Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

PENDAHULUAN

Sejak diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan, maka sasaran pelayanan kesehatan pada anak usia pendidikan dasar berubah. Sasaran yang awalnya pada Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2016 adalah siswa/i kelas 1,7 dan 10. Kini menjadi seluruh anak setingkat usia pendidikan dasar (usia 7 sampai 15 tahun). Artinya, baik anak yang berada di sekolah formal, maupun yang tidak berada di sekolah formal wajib mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai standar, begitu juga dengan pelayanan kesehatan bagi anak didik pemasyarakatan di LPKA.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak Sebagai tempat anak yang telah mendapat putusan pengadilan yang selanjutnya diberi hukuman atas tindakannya yang melanggar hukum, pada umumnya anak yang berhadapan dengan hukum akan diusahakan semaksimal mungkin untuk dapat diversi atau dapat disebut juga pengalihan proses hukum anak yang diganti dengan mediasi, musyawarah antara anak dan korban, hal ini dilakukan demi mencapai keadilan retoratif. Kondisi yang harus menyebabkan anak masuk kedalam LPKA ini merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan dikarenakan anak yang harusnya mendapat perhatian dan pengawasan orangtua harus dipisahkan dari lingkungan tempatnya tumbuh dan berkembang.

Anak didik pemasyarakatan sangat membutuhkan perhatian, terdapat beberapa faktor yang menjadi kurangnya perhatian bagi anak, padahal Negara juga harus memperhatikan anak sebagai generasi penerus bangsa, yaitu anak yang berada di LPKA sering mengalami berbagai penyakit mulai dari penyakit biasa hingga penyakit lainnya, jika hal seperti itu terjadi maka anak akan merasa tertekan beban hidup yang seharusnya tidak dirasakannya pada umurnya yang sekarang. Factor yang perlu diperhatikan antara lain yaitu Pendidikan dan pelayanan kesehatannya, dimana dalam menjalani hidupnya sebagai anak, sudah sewajarnya tugas dan kewajiban bagi seorang anak adalah belajar, untuk itu dalam proses belajarnya juga perlu dampingan agar senantiasa terjaga, mulai dari gizi, kesehatannya, dll.

DESKRIPSI MASALAH

Kualitas pelayanan yang diberikan harus mengambarkan kondisi anak yang ramah lingkungan dan suasana, diharapkan dan dapat diterima untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal meski sedang berada di LPKA, sebagai petugas LPKA harus selalu dapat memantau keadaan anak setiap saat dan melaporkan setiap keadaan yang dialami anak tersebut. Demi mencapai tujuanya dalam hal pelayanan kesehatan kepada anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 huruf d dikatakan bahwa anak / anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Banyaknya penyakit yang dapat menyerang anak merupakan permasalahan tersendiri di dalam LPKA, sering kali anak yang sudah diobati dan sembuh akan terkena penyakit yang lain lagi, hal tersebut dapat terjadi berulang-ulang dikarenakan kondisi anak itu sendiri yang rentan dan sensitif terhadap sesuatu. Sedangkan untuk fasilitas dan perlengkapan kesehatan di dalam LPKA juga kurang memadai mengingat tidak semua LPKA punya fasilitas yang sama dan tentunya terkendala dalam persoalan anggaran

Berbicara tentang penyakit, kebanyakan keluhan dari anak adalah penyakit umum, untuk penyakit umum seperti pusing, gatal-gatal, demam, dan lemas dalam beraktifias, pada dasarnya hak-hak anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di dalam LPKA sudah berjalan dengan baik dan semestinya, namun seringnya rasa sakit lagi dan kambuh adalah hal yang berbeda lagi. Penyuluhan dan pemberian informasi tentang kesehatan kepada anak dapat diberikan langsung oleh petugas LPKA dan bagian kesehatan LPKA. Penyuluhan digunakan untuk pemberian atau penambahan informasi bagi anak agar dalam menjaga kesehatan mereka sendiri, anak bisa lebih memahaminya secara baik dan benar.

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Pengadaan Posyandu Remaja dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat adalah pilihan yang cocok mengingat tenaga kesehatan dan fasilitas di LPKA belum dapat dikatakan lengkap dan memadai. Posyandu Remaja ini digagaskan oleh salah satunya LPKA Kelas I Blitar dimana LPKA Bekerja sama denagn Dinas terkait lainnya seperti Puskesmas setempat dan Pimpinan daerah. Tujuan dari Posyandu Remaja sendiri adalah untuk mengontrol secara rutin guna melihat perkembangan kesehatan dan penerimaan asupan gizi yang diterima oleh anak agar selalu terpantau kondisi dari anak tersebut setiap saat. Hal ini merupakan inovasi dari LPKA dalam meningkatkan tarif kesejahterahan dan pemenuhan hak anak anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan menjamin kesehatan anak di dalam LPKA, disisi lain klinik yang berada di LPKA kebanayakan masih kurang memadai dikarenakan keterbatasan pegawai bagian Kesehatan dan dana.

Posyandu remaja dapat memberikan pelayanan yang sebelumnya dirasa kurang di dalama LPKA, hal ini merupakan sesuatu yang dapat melengkapi keterbatasan di LPKA. Anak memerlukan dukungan agar kesehatan dan tarif kehidupan anak di dalam LPKA dapat terjaga dengan optimal. Di dalam Posyandu remaja, anak dapat memberikan keluhan terhadap setiap kejanggalan yang dialami pada tubuhnya, seperti halnya di dalam klinik LPKA namun dalam versi yang lebih lengkapnya, di klinik anak didik ditangani oleh tenaga medis dan Pencatatan diagnosa / rekam medis anak binaan dilakukan sendiri oleh tenaga medis tersebut, namun pada posyandu remaja dibagi menajdi 5 meja, dengan pencatatan tumbuh-kembang dan juga penyampaian Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dari kader ke teman sebaya anak binaan lainnya, Selain memberikan layanan kesehatan tetapi juga memberikan sosialisasi hidup bersih dan sehat dengan metode mandiri agar mampu meningkatkan percaya diri serta peningkatan pengetahuan bagi seluruh anak binaan di LPKA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun