Mohon tunggu...
Galaxi2014 Okepunya
Galaxi2014 Okepunya Mohon Tunggu... -

Galindra Cakra Setiaji , Anak Gunung yang datang ke Ibukota karena ingin melihat Indonesia Lebih Baik Lagi.\r\n\r\nFollow me @Galaxi2014

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tanggapan “Logika Matematika Burung Walet Novel Baswedan”

3 Mei 2015   18:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:25 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Udah hampir setahun ane nggak nulis di Kompasiana nih. Tapi gara-gara 3 hari terakhir semua media memberitakan soal Novel Baswedan akhirnya pengen ikut-ikutan bikin artikel. Terus ane ngintip-ngintip Kompasiana dan membaca tulisan sohib ane, Tripel A. Dan teman yang satu ini menulis artikel dengan judul “Logika Matematika Burung Walet Novel Baswedan”.Tulisan yang mantaps dan ane jadi pengen ikut-ikutan mengulasnya. Yuuk langsung ke tekapeh.

MEMPERTANYAKAN CARA BERLOGIKA BUDI WASESO DAN PARA PENYIDIKNYA

Ane terkesan dengan Pertanyaan Kesimpulan Akhir dari sohib ane dalam artikelnya. Pertanyaan Kesimpulannya : Sebenarnya Masuk Test Polri itu ada Test IQ nya nggak? Hehehee…Ini asli Pertanyaan yang berbobot!Pertanyaan ini sempat masuk pikiran ane ketika ane membuat 4 artikel Pembunuhan Sisca Yofei beberapa waktu yang lalu. Semua Proses penyidikannya kayaknya nggak masuk logika ane. Jadi nggak salah dunk dalam kasus Novel ini sohib ane bertanya hal seperti itu. Heheee..

Mari kita ulas 2 berita dibawah untuk merekontruksi Pola Pikir sohib ane tersebut. (Buset pake istilah Rekontruksi, kayak Detektif aja) :D.

Berita Pertama : Kabareskrim Budi Waseso Menyatakan Novel Baswedan Memiliki 4 Rumah Mewah. Dan ini kutipan Pernyataan Budi Waseso sesuai yang ada di Kompas.com :

Penyidik bilang ada empat rumah. Ada izin pengadilan untuk menggeledah. Tentunya penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015/ Kompas.com).

"Dia memiliki empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," imbuh Buwas menjelaskan.

Dari berita ini saja sudah aneh. Mengapa Buwas tidak berbicara tentang Kasus Novel terlebih dahulu malah memperbincangkan Rumah Mewah milik Novel. Belakangan terbukti Buwas Asbun. Bahwa faktanya berita-berita lain mengabarkan Novel hanya punya 2 rumah yaitu 1 di Jakarta dan 1 lagi di Semarang. Masing-masing dari rumah tersebut berukuran Luas Bangunan 110 M2 dan Luas Tanah 70 M2. Pertanyaannya : Apa ada di Indonesia ini Rumah yang dikategorikan Mewah dengan ukuran Luas Tanah hanya 70 M2? Aneh bukan pikiran Buwas? Lalu bagaimana ceritanya Buwas langsung percaya pada para penyidiknya yang mengatakan Novel punya 4 Rumah? Jangan-jangan Buwas berbohong deh.

Lalu lanjut ke Berita Kedua : Barang-barang Yang Disita Dari Rumah Novel. Dari berita Tribune.news tercatat ada 23 Barang yang disita para penyidik Bareskrim (anak buah Buwas). Perinciannya sebagai berikut :

No.1 dan No. 2 adalah Handphone Lenovo dan Blackberry. Bila kita berlogika Kejadian Novel yang dituduh menembak pencuri wallet itu terjadi pada tahun 2004. Kira-kira masih ada tidak bekas percakapan atau bekas lainnya di Handphone yang dipakai pada tahun 2015?

No.3 , No. 4 dan No.7 adalah Laptop Merk Acer, Laptop Merk Sony Vaio dan Flash Disk. Dan bila berbicara laptop dan Flashdisk memang mungkin bisa saja ada data-data pribadi pemiliknya yang tersimpan bertahun-tahun. Ini masuk akal.

No.5 dan No.6 adalah Modem USB dan CD Antivirus. Nah kedua benda ini bisa dipakai untuk menyimpan data atau tidak ya? Heheheee.. Jadi ingat Haji Lulung yang nggak tahu bedanya UPS dengan USB.

No.8 dan No.9 adalah Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. Nah kalau yang ini memang pasti diperlukan penyidikan untuk identitas pelaku tersangka.

Begitu juga dengan Barang Sita No.23 yaitu Buku Catatan Pribadi. Ini mungkin saja ada isi yang berkaitan dengan pelaku.

Selanjutnya barang-barang yang disita lainnya bila kita berlogika dengan pendapat umum kok rasanya sangat tidak berhubungan dengan Kasus Penembakan. Berikut barang-barang sitaan dengan No. 10 sampai no.22 :

10. Fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan
11. Surat Perintah Bongkar
12. Tanda Terima Denda
13. Fotokopi izin mendirikan bangunan
14. Akta jual beli
15. SSP (Surat Setor Pajak)
16. Fotokopi pernyataan lunas kredit KPR Primary atas nama Novel Baswedan
17. Surat Keputusan Kepala Tata Dinas Pemukiman Tata Kota Semarang
18. Sertifikat tanah di Kodya Semarang
19. Akta Pemberian Hak Tanggungan
20. Majalah Tempo Edisi ‘Membidik Sang Penyidik’
21. Majalah Tempo ‘Mengapa Polisi Kalap’
22. Buku ‘Coaching Skill Development Program KPK’

Coba kita analisa, dari 13 item barang tersebut kok rasanya tidak aka nada hubungannya dengan Kasus Penembakan. Kenapa Harus disita yaa?

Jadi Logika Matematika sohib ane menjadi kacau karena 2 berita diatas. Dan Pertanyaan Besarnya : Sebenarnya Kasus Novel Baswedan itu Kasus Penembakan Pencuri Walet ataukah Kasus Korupsi?

Kalau Kasus Penembakan logika matematikanya tidak akan berhubungan dengan sertifikat rumah, banyaknya jumlah rumah, Majalah-majalah dan lain-lainnya seperti daftar diatas. Logika Matematikanya kalau Kasus Penembakan itu berhubungan dengan Proyektil Peluru, Foto-foto Visum dan lainnya.

Apa mungkin Bukti-bukti Penembakan Novel tahun 2004 sudah hilang semua di Polda Bengkulu sehingga harus dicari di rumah Novel pada tahun 2015?

Masalahnya Kasus Novel ini terjadi pada tahun 2004. Kasus ini tidak pernah diproses sepanjang tahun 2004 sampai 2012. Kata Polisi (kalau ente percaya heheee), pada 1 Oktober 2012 ada Laporan masyarakat (keluaga korban) minta keadilan karena menjadi Korban Penembakan Novel. Pada saat itu Novel Baswedan sedang bertugas menjadi Penyidik Kasus Korupsi Stimulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo.Novel sempat mau ditangkap Bareskrim tapi akhirnya dicegah SBY.

3 tahun kemudian, pada saat KPK menjadikan Budi Gunawan menjadi Tersangka, oleh Kabareskrim Budi Waseso diceritakan ada Laporan Lagi dari masyarakat tentang Kasus Novel. Novel sudah 2 kali dipanggil Bareskrim tidak mau datang hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Bengkulu.

Kembali ke Logika Matematikanya. Kalau memang itu kasus sangat penting dan menimbulkan korban jiwa seharusnya pada tahun 2004-2005 Novel Baswedan sudah diproses. Tidak perlu menunggu Irjen Djoko Susilo ditangkap KPK terlebih dahulu, dan tidak perlu menunggu Budi Gunawan jadi Tersangka KPK terlebih dahulu.

Begitulah Logika Matematikanya. Heheheeee

Dibawah ini artikel sohib ane yang ane bahas:

Logika Matematika Burung Wallet

Kabareskrim: Rumah Novel ada Empat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun