e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan pilpres setelah pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres maka kedua pasangan calon akan melakukan deklarasi kampanye damai pada 3 Juni 2014. Selanjutnya masa kampanye capres-cawapres akan berlangsung pada 4 Juni hingga 5 Juli 2014.
Berarti kampanye pasangan Prabowo-Hatta didepan para pemilih yang sekaligus kader Partai Demokrat itu melanggar jadwal kampanye Pilpres 2014.
Apa sanksinya?
Pasal 213 UU No 42 tahun 2008 menyatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melaukan Kampanye diluar jadwal  waktu yang telah ditetapan oleh KPU untuk masing masing Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Semua unsur dalam pasal 213 ini telah terpenuhi. Kampanye pasangan Prabowo-Hatta dilakukan dengan sengaja dan sukarela. Tanpa undangan dari Partai Demokrat. Kampanye itu dilakukan diluar jadwal  waktu yang telah ditetapan oleh KPU untuk masing masing Pasangan Calon sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40.
Dengan demikian pasangan Prabowo-Hatta harus dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) atau paling banyak Rp. 12.000.000.00 (dua belas juta rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H