Mohon tunggu...
Galatia Carolina
Galatia Carolina Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa Universitas Airlangga

saya merupakan mahasiswa S1 fakultas hukum Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Pernikahan Beda Agama di Indonesia

13 Mei 2023   18:36 Diperbarui: 13 Mei 2023   18:40 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini masyarakat sering dikejutkan dengan berita mengenai Pernikahan beda agama  yang dilakukan oleh selebriti Indonesia. Pernikahan beda agama merupakan pernikahan yang dilakukan oleh sepasang suami dan istri yang mempunyai kepercayaan berbeda.  Indonesian Conference On Religion and Peace (ICPR) mencatat sejak 2005 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan beda agama antara lain. Pertama, hilangnya rasa ragu dalam mengambil keputusan pernikahan beda agama karena rasa cinta yang besar. Kedua, tekanan psikis berupa kesedihan melihat pasangannya berbeda agama dan kebingungan dalam menentukan agama mana yang harus dipilih. Ketiga adalah dukungan orang-orang terdekat terhadap keputusan mereka menikah beda agama.

Pada dasarnya, hukum Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan beda agama. Dalam pasal 2 ayat 1 UU No.1tahun 1974 menyatakan  " perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". Kemudian di dalam pasal 40 c dan pasal 44 KHI, melarang perkawinan pria atau perempuan yang beragama islam dengan seseorang yang tidak beragama islam. Berdasarakan pasal diatas pernikahan beda agama merupakan hal yang melanggar hukum di Indonesia.  oleh karena itu, pernikahan beda agama tidak dapat di sah kan dan diakui oleh negara Indonesia. Lalu bagaimana dengan pernikahan beda agama yang telah dilakukan oleh para selebriti. Pemeritah menetapkan bahwa pasangan yang akan melakukan pernikahan beda agama harus mengajukan dan mendapatkan penetapan pengadilan untuk dapat melaksanakan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama ini dapat dilaksanakan tetapi tidak dapat diakui dan mendapat perlindungan hukum oleh pemerintah.

Dari hal diatas dapat dilihat bahwa pernikahan beda agama merupakan hal yang dilarang di Indonesia, tetapi pemerintah masih memberikan celah untuk terlaksananya pernikahan beda agama sebagai bentuk perlindungan HAM . Setiap orang  berhak untuk menikah dengan pasangan yang dicintainya. Tetapi apakah pernikahan tersebut sesuai denga moral dan keyakinan yang kita anut. Sebagai masyarakat yang cerdas kita harus mempertimbangkan kedua hal tersebut. 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun