Temanggung INFOPAS- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung memanfaatkan lonceng sebagai alat yang memiliki peran strategis dalam menjalankan berbagai fungsi sesuai dengan tata tertib dan aturan keamanan lapas maupun rutan. Penggunaan lonceng tidak hanya sebagai alat pengumuman, melainkan juga sebagai instrumen keamanan yang krusial.
Dalam kerangka Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan, lonceng di Rutan Temanggung diaktifkan untuk memberikan informasi dan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pengumuman melalui lonceng digunakan untuk menyampaikan jadwal kegiatan, aturan rutin, dan pengumuman penting lainnya kepada seluruh populasi WBP.
Selain fungsi pengumuman, lonceng memiliki peran penting dalam keamanan. Dalam situasi darurat atau keadaan khusus, lonceng diaktifkan sebagai alat peringatan. Respons cepat dan tertib dari petugas keamanan dan staf pemasyarakatan dapat dipastikan melalui aktivasi lonceng ini.
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano menjelaskan, "Lonceng tidak hanya menjadi media pengumuman, tetapi juga sebagai bagian dari sistem keamanan yang terintegrasi di Rutan. Dengan memahami dan mengikuti peraturan penjagaan, kami dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan."
Penggunaan lonceng ini dilakukan oleh setiap petugas yang telah terlatih dan tanggap terhadap konteks pengumuman atau situasi darurat. Melalui peran ganda sebagai alat komunikasi dan keamanan, lonceng menjadi instrumen yang mendukung efisiensi pengelolaan Rutan Temanggung.
Dengan menjunjung tinggi standar keamanan dan tata tertib, Rutan Temanggung memastikan bahwa penggunaan lonceng memberikan dampak positif terhadap proses rehabilitasi dan keberlanjutan program pemasyarakatan di lembaga ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H