A. LATAR BELAKANGÂ
Masih banyak sekali masyarakat Indonesia yang masih belum mengetahui tentang penyiaran digitalisasi, Penyiaran digitalisasi merupakan proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner. Teknologi ini menawarkan kemungkinan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Sehingga informasi bisa diperoleh dan ditransmisikan melalui peralatan dan jaringan internet. Dalam era digital, perubahan terjadi begitu cepat.
Selama 2 tahun ini kita mengalami pandemi, semua kegiatan beraktivitas dengan berbasis online. Digitalisasi itu adanya pemadatan data yang nantinya akan melahirkan media-media baru. Maka dari itu digitalisasi ini melahirkan berbagai terobosan-terobosan diantaranya adalah penyiaran TV digital. Digitalisasi juga telah melahirkan terobasan- terobosan berbagai peluang dan tantangan, serta dampak positif maupun negatif di masyarakat. Peluang dan dampak positif tersebut dapat dilihat dari hadirnya aplikasi-aplikasi digital hampir di seluruh sektor kehidupan diantaranya sektor perdagangan, keuangan, perbankan, pendidikan, dan pelayanan publik. Oleh karena itu, untuk dapat mengelola peluang serta dampak digitalisasi dengan baik, diperlukan pengaturan regulasi secara proporsional agar seluruh sisi digitalisasi dapat dikelola dengan baik.
Muncul perubahan pada sektor penyiaran, diantaranya adalah kehadiran TV digital ini yang membawa materi program siaran semakin beragam dan banyak pilihannya. Kualitas gambar juga semakin jernih, bersih, dan canggih.
PEMBAHASANÂ
Â
Â
DIGITALISASI PENYIARAN Â TV DIGITAL DI INDONESIA
Mengingat sistem penyiaran TV analog terancam tidak lagi berkembang, digitalisasi menjadi harapan bagi publik dan pengusaha. Untuk kepentingan publik, penyiaran digital akan menyajikan program yang berkualitas. Frekuensi juga akan lebih baik. Memang masih banyak tantangan yang masih harus dibenahi oleh pemerintah beserta pemilik usaha penyiaran di Indonesia. Sementara regulasi seperti halnya undang-undang masih mengacu pada analog. Hal-hal itu menjadi sangat penting dan berkesinambungan. Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital Regulasi yang dibuat pemerintah mengenai migrasi TV analog ke digital sudah ada dan akan diumumkan pertengahan tahun 2022. Sebelumnya negara hanya berpacu pada UU No 32/2002 tentang penyiaran secara konseptual, hanya mengatur siaran analog. Kini, lewat UU No 11/2020 tentang Ciptakerja atau dikenal dengan sebutan Omnibus Law, pemerintah bersama dengan DPR RI melakukan revisi terbatas terhadap UU Penyiaran guna mengatasi hambatan regulasi dalam digitalisasi penyiaran. Lewat Pasal 72 UU No 11/2020 ditambahkan Pasal 60A No 32/2002 disebutkan: "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."
Ini merupakan dasar hukum dimulainya migrasi penyiaran. Demikian catatan yang dikutip dari keterangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mengingat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiaran digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberi tenggat waktu. Penghentian siaran analog (Analog Switch-Off/ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun setelah ditetapkannya UU No 11/2020.
Soal sosialisasi ke masyarakat, Pemerintah pernah mencanangkan bahwa akan ada beberapa daerah utama yang akan dihentikan TV analognya.