Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas maka pemerintah dengan naungan pendidikan Indonesia yaitu Kemndikbud melakukan berbagai upaya, tidak hanya pada saat pendidikan itu dilaksanakan akan tetapi mulai dari seleksi penerimaan peserta didik, pemerintah juga akan berupaya agar peserta didik mendapatkan haknya tanpa perlu merasa mendapat perlakuan diskriminatif.Â
Di dalam Permedikbud Nomor 14 tahun 2018 pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah.Â
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa tujuan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaan yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sistem zonasi ialah tidak menekan pada nilai calon peserta didik namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, system ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan rayonisasi. Dimana  Sistem zonasi ini bertujuan untuk:
1) mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai penjuru daerah Indonesia.
2) menghilangkan "stigma" yang terlanjur bergulir dalam masyarakat tentang pengelompokan
sekolah yang dianggap unggulan dan tidak unggulan.
3) siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata akan menyebar sesuai dengan zona yang
ada di daerahnya masing-masing.
Dengan ini pemerintah mengharapkan semua sekolah yang ada akan memiliki mutu dan kualitas yang sama. Sehingga nantinya dalam realitas sosial. Peserta didik terutama tidak terlalu terprovokasi akan ada istilah entah itu sekolah favorit ataupun sekolah elit, yang biasanya berakibat munculnya kesenjangan sosial dalam masyarakat, karena kembali lagi tujuan sistem pendidikan di Indonesia ini adalah rakyat mendapatkan pendidikan yang merata dengan fasilitas dan diharapkan berguna bagi bangsa itu sendiri
Anyway,
Sebelum adanya sistem zonasi di sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat ramai dengan istilah sekolah "favorit" atau "bagus" yaitu sekolah yang memiliki kualitas siswa baik secara akademik maupun perilaku, setelah diteliti lebih dalam siswa-siswa tersebut mayoritas berasal dari keluarga mampu, sedangkan siswa-siswa yang berasal dari tingkat ekonomi lemah mereka sekolah di tempat biasa.
Bahkan Sekolah mengalami kesulitan menangani perilaku-perilaku siswa dengan beranekaragam latar belakang. Disini sebenarnya diperlukan kerjasama dengan wali murid, akan tetapi diantara siswa yang berada pada ekonomi dan prestasi lemah memiliki orang tua yang cuek terhadap anak. Adanya kebijakan zonasi otomatis akan mengumpulkan anak-anak dengan latar belakang yang tidak jauh berbeda, salah satu temuan dilapangan adalah masyarakat dengan kondisi sosial serupatinggal berdekatan. Sehingga menjadi banyak keluhan dari beberapa guru mengenai perilaku siswa yang jauh berbeda dibandingkan dengan masa sebelum zonasi.
Fokus lagi secara ekonomis, sistem zonasi ini dianggap lebih menghemat biaya transport dan keefektifan waktu serta mendekatkan anak dengan lingkungan keluarganya. Implikasi lainnya program zonasi sekolah juga memberikan dampak lingkungan seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, fisik dan kesehatan anak, serta ketergantungan pada transportasi bermotor
Permasalahan terhadap penerapan sistem zonasi tidak dapat dipungkiri, diantaranya: priotitas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB sulit diterapkan, karena jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang.Â
Akibatnya, beberapa sekolah yang awalnya mendapat murid banyak menjadi terbatas dan sekolah yang awalnya kekurangan calon peserta didik menjadi kelebihan calon siswa karena berada di zona padat Masalah yang seringkali terjadi selanjutnya adalah sistem zonasi yang mengutamakan jarak calon siswa dengan sekolah dibanding nilai ujian nasional berakibat pada runtuhnya motivasi peserta didik baru dalam belajar dan meraih prestasi.
Artinya adalah secara tidak langsung, sistem ini tidak memilah siswa yang displin dalam nilai ataupun kewajiban penting dalam proses PPDB zonasi ini sehingga nantinya akan berpengaruh dalam prestasi siswa dijejang yang akan datang.
Namun tentunya kita tidak bisa memungkiri bahwa sistem ini juga memiliki dampak positif yang banyak terhadap sosial dan prilaku suatu pendidikan. Pertama,siswa dengan prestasi tertinggi diharapkan mampu memotivasi siswa yang lain begitu juga dengan siswa dengan perilaku baik dapat menularkan kepada yang lain. Kedua, guru yang lebih kompeten akan dapat meningkatkan pembelajaran siswa, semakin guru berkompeten maka dia ditugaskan untuk mengajar siswa berprestasi rendah. Ketiga, pemerataan kualitas pendidikan, anak-anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Jadi,
Sistem Zonasi akan berdampak baik tergantung pendapat/polemic tersendiri, diantara pendapat kontra adalah kurangnya sosialisasi dari dinas Pendidikan, adanya blank spot dan perilaku kurang disiplin siswa. Namun, sisi pronya adalah sistem zonasi menghapus dikotomi sekolah antara favorit dan biasa, mendorong anak dekat dengan keluarga dan efesien dalam jarak dan ongkos.Â
Namun, hal yang sering kali ditemukan di lapangan adalah sistem zonasi yang mengumpulkan anak anak dengan kondisi yang tidak jauh berbeda menjadi keluhan tersendiri untuk guru demi menangani perilaku siswa yang semakin "urakan" atau tidak disiplin, hal ini perlu segera ditangani karena ketidaksiplinan tersebut pada akhirnya berhubungan dengan prestasi siswa yang rendah. Singkatnya kita harus selalu mementingkan pendidikan berdasar tujuan pendidikan itu sendiri memajukan bangsa, tanpa menghiraukan karakter moralitas bangsa Indonesia yang beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H