Jika ini dilakukan, bentuk mencerminkan slogan kota ibadah dengan membuat regulasi Perda sangsi bagi pembuang sampah sembarangan.
#DaudMNur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!