Mohon tunggu...
Daud M Nur
Daud M Nur Mohon Tunggu... Penulis - Wartawan

Menulis mengabadikan sejarah hari ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Potret Kemalasan, Bukan Kemiskinan

13 Januari 2020   18:30 Diperbarui: 13 Januari 2020   18:29 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika anak tersebut tidak terpenuhi haknya, baik hak pendidikan dan hak tumbuh optimal, orang tua si anak diduga lakukan pembiaran terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang dinilai telah lakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Memanfaatkan anak untuk mengemis untuk kebutuhannya.

Kasus ini harus cepat ditangani, apalagi pemerintahan mencanangkan program 'Kota Layak Anak' akan tercoreng jika kurang merespon dan memetakan secara baik persoalan keluarga ini.

Yudhi menghimbau kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bekerjasama dengan OPD terkair serta lintas sektor penggiat sosial menindaklanjuti agar kasus eksploitasi anak secara ekonomi tertangani dengan baik, dalam rangka menyelamatkan hak anak tersebut.

Tertuang dalam Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

"Jadi, jika terbukti, orang tua yang memaksa anaknya mengemis, bisa dituntut dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi, terancam pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta," tegas Yudhi

Penulis: Daud M Nur/dimuat juga di Gagasanriau.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun