Jika anak tersebut tidak terpenuhi haknya, baik hak pendidikan dan hak tumbuh optimal, orang tua si anak diduga lakukan pembiaran terhadap perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang dinilai telah lakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Memanfaatkan anak untuk mengemis untuk kebutuhannya.
Kasus ini harus cepat ditangani, apalagi pemerintahan mencanangkan program 'Kota Layak Anak' akan tercoreng jika kurang merespon dan memetakan secara baik persoalan keluarga ini.
Yudhi menghimbau kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)Â bekerjasama dengan OPD terkair serta lintas sektor penggiat sosial menindaklanjuti agar kasus eksploitasi anak secara ekonomi tertangani dengan baik, dalam rangka menyelamatkan hak anak tersebut.
Tertuang dalam Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
"Jadi, jika terbukti, orang tua yang memaksa anaknya mengemis, bisa dituntut dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi, terancam pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta," tegas Yudhi
Penulis: Daud M Nur/dimuat juga di Gagasanriau.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H