Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Beda dengan Indonesia, Seperti Inilah Proses Membuat SIM Internasional di Jerman

17 Juli 2017   17:07 Diperbarui: 18 Juli 2017   07:57 2311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SIM Internasional keluaran Jerman 2017 (dok.Gana)

Dan lagi, koneksi bagus dan terkonfigurasi antar biro seperti biro SIM lokal (kantor TUV) dan SIM internasional (kantor Landratsamt) Jerman sangat mendukung proses pelayanan masyarakat.

Bikin SIM B (mobil) Jerman sangat lama, nggak mudah dan mahal harganya. Itulah sebabnya, kalau sembarangan di jalanan, mikirnya berkali-kali.

Teman saya yang pindahan ke Jerman pernah bikin SIM internasional di Jakarta. Cepat dan murah lewat agen. Sebenarnya menurut aturan Jerman, dia nggak perlu bikin SIM internasional tapi pakai SIM di Indonesia yang bisa berlaku selama 6 bulan dari masa tinggal tahun pertamanya. Kalau habis, HARUS bikin SIM Jerman yang bikinnya bisa stress jiwa-raga. Nah, belum tentu punya jam terbang nyetir 30 tahun di Indonesia bisa langsung dapat SIM Jerman.

Oh, ya, pembuatan SIM internasional di Indonesia (yang kabarnya berlaku se-ASEAN), syaratnya hampir mirip seperti di Jerman, cuma lebih banyak lagi dokumennya dan harga sedikit lebih mahal jika kurs ada di Rp15.000/euro:

1. KTP asli & Foto copy (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 lembar (KITAS nggak dilayani)

2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar).

3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)

4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 46 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)

5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 lembar)

6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-

7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun