Dan lagi, koneksi bagus dan terkonfigurasi antar biro seperti biro SIM lokal (kantor TUV) dan SIM internasional (kantor Landratsamt) Jerman sangat mendukung proses pelayanan masyarakat.
Bikin SIM B (mobil) Jerman sangat lama, nggak mudah dan mahal harganya. Itulah sebabnya, kalau sembarangan di jalanan, mikirnya berkali-kali.
Teman saya yang pindahan ke Jerman pernah bikin SIM internasional di Jakarta. Cepat dan murah lewat agen. Sebenarnya menurut aturan Jerman, dia nggak perlu bikin SIM internasional tapi pakai SIM di Indonesia yang bisa berlaku selama 6 bulan dari masa tinggal tahun pertamanya. Kalau habis, HARUS bikin SIM Jerman yang bikinnya bisa stress jiwa-raga. Nah, belum tentu punya jam terbang nyetir 30 tahun di Indonesia bisa langsung dapat SIM Jerman.
Oh, ya, pembuatan SIM internasional di Indonesia (yang kabarnya berlaku se-ASEAN), syaratnya hampir mirip seperti di Jerman, cuma lebih banyak lagi dokumennya dan harga sedikit lebih mahal jika kurs ada di Rp15.000/euro:
1. KTP asli & Foto copy (1 lembar). Untuk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 lembar (KITAS nggak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar).
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 lembar)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 46 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 lembar)
5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 lembar)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik serta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.