Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Di Jerman, Konsumen Boleh Kembalikan Barang Paling Lama setelah Dua Minggu Dibeli

1 September 2016   17:31 Diperbarui: 1 September 2016   21:44 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bon untuk menukar barang (4 minggu) dok.Gana

Jadi ingat peristiwa beberapa jam sebelumnya di toko pakaian tadi. Ohhh.... Dulu waktu beli kok, nggak disarankan begitu ya sama mbak kasir?

***

Baiklah, itu tadi pengalaman berhikmah saya mengembalikan BH di toko T. Prosesnya mudah (isi formulir nama, alamat dan alasan pengembalian atau penukaran serta tanda tangan), bisa dikembalikan di toko filial T di kota mana saja seluruh Jerman, asal sama tokonya dan membawa bon belanja! Lamanya penukaran atau pengembalian adalah dua minggu. Uang dikembalikan bisa dengan Gutschrift, lewat bank atau cash, kontan. Asyik kan? Meskipun sudah dicoba, namanya orang, bisa juga berubah pikiran. Di toko sudah sreg, pas eee ... dicoba lagi di rumah jadi bedaaaa.

Itu yang biasa kami alami di Jerman. Negeri yang melindungi konsumen paling tidak selama dua minggu (bahkan ada yang 4 minggu). Di kupon tertera “Vielen Dank für Ihren Einkauf 4 Wochen Umtauschrecht mit Bon“ atau “Terima kasih Anda sudah berbelanja di Toko kami. Hak pengembalian sampai dengan 4 minggu dengan menyertakan bon belanja.“ Toko nggak takut kalau dipermainkan konsumen yang barangkali punya motif cuma mau ke pesta pakai baju itu lalu dikembalikan. Atau beli elektronik sudah dipakai dikembalikan lagi karena sudah nggak butuh. Saya pikir resiko bisnis toko sudah diperhitungkan. Biasanya saya lihat barang sisa yang tidak laku atau agak cacat beberapa toko akan didiskon sebesar mungkin. Mungkin dari hasil "dikembalikan" konsumen tadi.

Hehe ... beda kann dengan yang sering saya temui, “Barang yang sudah dibeli, tidak bisa ditukar atau dikembalikan“, seperti di tanah air Indonesia Raya. Lebih serem lagi, “Pecah berarti membeli!“. Haduhhh.... belum juga dipakai sudah bayar.

Semoga ke depan, Pemerintah RI dan YLKI bisa mengupayakan aturan yang mirip dengan di Jerman untuk soal melindungi hak konsumen dalam pengembalian/penukaran karena pembeli ... adalah  RAJA. Eh! (G76)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun