Mohon tunggu...
andi gadis kinanti
andi gadis kinanti Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar mencintai dunia penulisan

Pengamat hal hal receh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan dari PKPU No 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas

25 November 2019   12:30 Diperbarui: 25 November 2019   12:55 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terkait ukuran kertas, untuk Naskah Dinas arahan menggunakan kertas F4 dan naskah dinas korespondensi, Naskah DInas khusus, laporan dan telaahan Staf menggunakan kertas A4 (lihat hal 91). Dan kertas yang bernilai guna sekunder atau permanen harus menggunakan kertas dengan standar kertas permanen yaitu gramatur minimal 70 gram/ m2, ketahanan sobek minimal 350 mN, ketahanan lipat minimal 2,42 (metode schopper) atau 2,18 (metode MIT), pH pada rentang 7,5-10, kandungan alkali kertas minimal 0,4 mol asam/kg, daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa minimal 5. (&^@&%*@&$*!!)&^%%@&???><:L"{><"}{>:}{)

(Maaf sudahi saja dulu, Bahasa yang digunakan diparagraf terakhir tak dimengerti oleh penulis, otak dah mulai error.. sampai jumpa lagi nanti.. kapan kapan..)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun