Di era digital yang semakin maju, data pribadi menjadi aset berharga yang sering kali digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari transaksi online, penggunaan media sosial, hingga layanan berbasis teknologi lainnya. Hak privasi digital, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, menjadi isu krusial karena tingginya risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pengawasan berlebihan. Artikel ini membahas hak privasi digital, tantangan yang dihadapi, serta dasar hukum yang melindungi hak ini di tingkat nasional maupun internasional.
Definisi Hak Privasi Digital
Hak privasi digital adalah hak individu untuk melindungi dan mengontrol informasi pribadinya dalam ruang digital, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan. Hak ini mencakup kebebasan dari gangguan yang tidak sah terhadap data pribadi seseorang, baik oleh individu, perusahaan, maupun negara.
Hak privasi digital berakar pada Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensinya." Hak ini juga dijabarkan dalam berbagai peraturan internasional dan nasional seiring berkembangnya teknologi digital.
Tantangan Terhadap Hak Privasi Digital
1.Pengumpulan Data Pribadi yang Berlebihan
Banyak platform digital mengumpulkan data pengguna secara berlebihan, termasuk informasi lokasi, kebiasaan berbelanja, riwayat penelusuran, dan interaksi sosial. Pengumpulan ini sering kali dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dan transparan dari pengguna.
2.Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi, baik akibat serangan siber maupun kelalaian pengelola data. Data yang bocor dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, atau dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik data.
Contoh kasus kebocoran data besar antara lain:
*Facebook-Cambridge Analytica (2018), di mana data jutaan pengguna Facebook digunakan tanpa izin untuk memengaruhi pemilu.
*Kasus kebocoran data pengguna e-commerce di Indonesia yang melibatkan jutaan akun pengguna.
3.Pengawasan Massal (Surveillance)
Teknologi modern memungkinkan pemerintah atau pihak tertentu melakukan pengawasan massal terhadap aktivitas individu di dunia digital. Meskipun dilakukan dengan alasan keamanan, pengawasan ini sering kali melanggar hak privasi individu.
4.Kurangnya Kesadaran Pengguna
Banyak individu tidak memahami pentingnya menjaga privasi digital, seperti bagaimana kebijakan privasi aplikasi bekerja atau risiko membagikan data pribadi di internet.
5.Teknologi Canggih dan Ancaman Baru
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan pengenalan wajah memunculkan tantangan baru. Teknologi ini mengumpulkan data pengguna secara otomatis dan terus-menerus, menimbulkan risiko pelanggaran privasi.
Dasar Hukum Hak Privasi Digital
Hak privasi digital dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional, di antaranya:
1. Instrumen Internasional
*Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948
Pasal 12 UDHR menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan terhadap gangguan yang tidak sah terhadap privasinya.
*International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966
Pasal 17 ICCPR melarang gangguan sewenang-wenang terhadap privasi individu dan mendorong perlindungan data pribadi.
*General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa
GDPR merupakan regulasi yang menjadi standar global dalam perlindungan data pribadi. Aturan ini memberikan hak kepada individu untuk:
*Mengetahui bagaimana data mereka digunakan.
*Mengakses data pribadi yang dikumpulkan.
*Meminta penghapusan data mereka (right to be forgotten).
*Menolak penggunaan data untuk kepentingan tertentu.