Ke-tiga, Â jangan lupa kumpulkan bukti-bukti intimidasi mereka, Â baik rekaman suara atau chat WA untuk dijadikan barang bukti.
Ke-tiga, Segera laporkan kepolisian. Melapor ke kepolisian adalah cara yang paling tepat. Sertakan alat bukti yang telah dikumpulkan. Pinjol ilegal yang sadis seperti itu harus diberantas dan diproses hukum. Saya bukan ahli hukum, tetapi yang saya tahu, gagal bayar adalah masalah perdata yang penyelesaiannya bisa dinegosiasi.Â
Bila pun lanjut ke ranah hukum, hakim bisa membatalkan tuntutan mereka  karena bunganya di atas ketentuan UU dan tidak ada sanksi pidanaya kepada anda. Sebaliknya mereka yang telah melakukan  pencemaran nama baik, pelecehan, intimidasi dan sejenisnya hal itu pelanggarannya lebih berat, yaitu bisa dikenakan pasal  KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi. Jadi sebetulnya kedudukan anda lebih kuat dari mereka. Maka kuatkan hati, sabar, tawakal, dan jangan stress. Aparat akan menindak mereka.
Ke-lima Saya tidak membenarkan pinjaman riba tetapi bila anda sudah terlanjur, janganlah berputus asa dan JANGAN PERNAH mengulangi kesalahan yang sama. Berusaha terus memperbaiki diri. Apapun agama anda, semoga masalah yang anda dapatkan semakin mendekatkan anda dengan Tuhan karena Tuhan tidak akan pernah meninggalkan umatnya.
Akhir kata, Allah berjanji kepada umatNya, bahwa  dibalik kesulitan ada kemudahan. Tidak mungkin bagi Allah bersikap ingkar dan  membebani umatnya di luar batas kemampuan. Semoga Allah melapangkan hati para korban pinjol dan dimudahkan rezeqinya. Aamiin.
 Referensi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H