5. Dimintai maaf adalah hak setiap orang, selain dibela dalam jalur juditial atau hukum. (Dengan kata lain, selain meminta pembelaan oleh hukum. Warga negara juga berhak meminta permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.)
6. Permintaan maaf sebagai upaya memulihkan hubungan, berdamai dengan masa lalu, mempertipis sekat dan berangsur menghapuskan friksi dan sentimensasi terhadap eks orang-orang yang terafiliasi PKI. Dalam upaya ini, negara berperan menjamin kesetaraan (equality) antar sesama anak bangsa dan mencegah pengkotak-kotakan.
7. Permintaan maaf dari negara menjadi sebuah semangat mereformasi penegakan HAM yang selama ini dikebiri penguasa. Serta memulihkan tanggungjawab negara untuk menjamin penegakan HAM di negara tersebut.
8. Permintaan maaf dari negara menjadi jalan untuk membangun kesadaran dan refleksi bagi negara sehingga lahirlah sebuah komitmen untuk tidak mengulangi hal serupa dimasa yang akan datang.
9. Permintaan maaf sebagai langkah awal untuk mengupayakan rekonsiliasi bangsa serta lebih dari itu mengupayakan konsolidasi bangsa.
10. Permintaan maaf menjadi pintu untuk usaha-usaha menelisik kembali kebenaran sejarah, memperbaiki distorsi sejarah dan upaya penulisan kembali sejarah. (Historiografi)
11. Permintaan maaf dapat membantu masyarakat untuk menghadapi masa lalu dan konflik bathin yang dia terima, dampak dari peristiwa kelam itu.
Memang, permintaan maaf negara tak akan sebanding/setara nilainya dengan pahit getir yang dirasakan korban, tapi setidaknya permintaan maaf negara yang tulus menjadi angin segar bagi mereka yang merindukan keadilan. Serta menumbuhkembangkan semangat dalam menemukan kebenaran sejarah.
Penulis juga mengakui adanya penolakan dari berbagai kelompok terhadap opsi permintaan maaf negara, dan untuk itu penulis berpendapat perlunya konsensus nasional atau duduk bersama sebagai bagian dari musyawarah mufakat yang mementingkan kepentingan bersama demi masa depan yang satu. (Terrekonsiliasi dan terkonsolidasi)
Bahwa permintaan maaf dapatlah dilakukan namun tidak melunturkan semangat penegakan kebenaran melalui jalur juditial atau hukum, tapi justru dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencarian dan penegakan kebenaran itu sendiri setelah negara meminta maaf.
Lantas kepada siapa permintaan maaf itu ditujukan? Permintaan maaf negara ditujukan dan menyasar kepada mereka (personal) yang secara moril dan materil telah dirugikan atau rugi dampak dari perisitiwa politik 1965 itu. Bukan kepada suatu institusi maupun organisasi.