Mohon tunggu...
Gading S
Gading S Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis

Gading

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peristiwa '65 dan Urgensi Permintaan Maaf Negara

30 September 2019   13:12 Diperbarui: 30 September 2019   13:21 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


5. Dimintai maaf adalah hak setiap orang, selain dibela dalam jalur juditial atau hukum. (Dengan kata lain, selain meminta pembelaan oleh hukum. Warga negara juga berhak meminta permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.)

6. Permintaan maaf sebagai upaya memulihkan hubungan, berdamai dengan masa lalu, mempertipis sekat dan berangsur menghapuskan friksi dan sentimensasi terhadap eks orang-orang yang terafiliasi PKI. Dalam upaya ini, negara berperan menjamin kesetaraan (equality) antar sesama anak bangsa dan mencegah pengkotak-kotakan.

7. Permintaan maaf dari negara menjadi sebuah semangat mereformasi penegakan HAM yang selama ini dikebiri penguasa. Serta memulihkan tanggungjawab negara untuk menjamin penegakan HAM di negara tersebut.

8. Permintaan maaf dari negara menjadi jalan untuk membangun kesadaran dan refleksi bagi negara sehingga lahirlah sebuah komitmen untuk tidak mengulangi hal serupa dimasa yang akan datang.

9. Permintaan maaf sebagai langkah awal untuk mengupayakan rekonsiliasi bangsa serta lebih dari itu mengupayakan konsolidasi bangsa.

10. Permintaan maaf menjadi pintu untuk usaha-usaha menelisik kembali kebenaran sejarah, memperbaiki distorsi sejarah dan upaya penulisan kembali sejarah. (Historiografi)

11. Permintaan maaf dapat membantu masyarakat untuk menghadapi masa lalu dan konflik bathin yang dia terima, dampak dari peristiwa kelam itu.

Memang, permintaan maaf negara tak akan sebanding/setara nilainya dengan pahit getir yang dirasakan korban, tapi setidaknya permintaan maaf negara yang tulus menjadi angin segar bagi mereka yang merindukan keadilan. Serta menumbuhkembangkan semangat dalam menemukan kebenaran sejarah.

Penulis juga mengakui adanya penolakan dari berbagai kelompok terhadap opsi permintaan maaf negara, dan untuk itu penulis berpendapat perlunya konsensus nasional atau duduk bersama sebagai bagian dari musyawarah mufakat yang mementingkan kepentingan bersama demi masa depan yang satu. (Terrekonsiliasi dan terkonsolidasi)

Bahwa permintaan maaf dapatlah dilakukan namun tidak melunturkan semangat penegakan kebenaran melalui jalur juditial atau hukum, tapi justru dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencarian dan penegakan kebenaran itu sendiri setelah negara meminta maaf.

Lantas kepada siapa permintaan maaf itu ditujukan? Permintaan maaf negara ditujukan dan menyasar kepada mereka (personal) yang secara moril dan materil telah dirugikan atau rugi dampak dari perisitiwa politik 1965 itu. Bukan kepada suatu institusi maupun organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun