Mohon tunggu...
Gacoor
Gacoor Mohon Tunggu... Buruh - Lelaki

Hari ini harus berhasil, besok harus dapat, lusa akan memetik

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Pengalaman Sebagai Ketua KPPS

13 April 2014   20:20 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:43 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Logistik pemilu. / Kompas.com

[caption id="" align="aligncenter" width="624" caption="Ilustrasi: Logistik pemilu. / Kompas.com"][/caption] Berlari manja nan ceria, sikecil lincah menyambut kedatangan ayahnya, diberanda rumah. Terselip diantara jari jempol dan telunjuknya yang mungil, kertas putih berlipat rapih,  " Ayah ini ada undangan dari kelurahan " teriaknya kencang.

Sueer...gan, berdegup hati demi melihat  kop suratnya dari Panitia Pemungutan Suara, yang isinya undangan pleno legeslatip, agar hadir pada hari sabtu, tanggal 12 April 2014 pukul 8.30 di-aula kelurahan setempat.

Asli, dan bukan palsu, semenjak dipilih menjadi ketua KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) pada salah satu TPS di kampung, ada kebanggaan tersendiri, yaitu pengalaman diluar profesi sehari-hari. Disisi lain rasa ketar - ketir dihati, kesalahan bisa saja terjadi dalam suatu proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Kesalahan yang terjadi apakah selesai dalam lingkup musyawarah mupakat, atau berakhir di jeruji besi. Kesalahan tanpa disengaja atau miss, bila pihak yang merasa dirugikan tetap menunutut, maka hukum itulah yang menjadi jalan tengahnya. Artinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

[caption id="" align="aligncenter" width="301" caption="sumber foto:setia1heri.com"][/caption]

Benar - benar down demi, menilik koskwensinya, bikin nafsu makan berkurang. Terbersit hati ingin mundur, coba rembuk dengan rekan anggota dan kelompok KPPS lainnya. Sementara SK penetapan sebagai KPPS sudah turun. Baah... yang didapat adalah rasa malu, cemooh sesama rekan dibilang pengecut, cemen, bahkan ada yang seloroh nyuruh pindah kampung aja. Hmmm ..... nambahin ga nafsu makan.....  gleek..! haus yang ada. Kesimpulannya jalan ! spontanitas entah siapa yang memulai, air mineral kemasan gelas yang ada dimeja, disemburkan ketubuh ini, diselingi tawa rekan dan dukungan. Kebersamaan yang bikin semangat dan menambah kekuatan.

Gonjang - ganjing pemilihan umum didaerah kami adalah akan serentak dengan PILKADA, dan bila itu terjadi, maka pemilihan serentak yang akan menjadi program pemerintah, sejatinya maka daerah kami adalah Pilot. Akhirnya isu pemilihan serentak terjawab dengan diterbitkannya, SK dari PPS setempat dalam rangka pemilihan Gubernut dan Wakil Gubernur. SK  tertanggal 17 Maret 2014. Sepuluh hari setelah terbitnya SK Pemilu tgl. 7Maret 2014.

Kembali pada fokus, Undangan rapat pleno dikelurahan akan menghadirkan seluruh saksi, yang berkepentingan dalam artian tanggung jawab. Baik itu dari saksi Partai, maupun caleg ( DPD, DPR-RI, DPRD Profinsi, DPR Kabupaten/Kota ). Dan tentunya KPPS dari TPS yang menjadi tanggung jawabnya. Menghitung dari jumlah TPS yang ada, dan saksi, tentunya akan membentuk kumpulan manusia dengan kumpulan pendapat yang berbeda pula dalam membedah hasil riil, bersih tanpa interpensi dan diinterpensi. JUmlah TPS yang ada di kelurahan kami adalah TPS yang paling banyak, 30 TPS, dengan jumlah pemilih berdasarkan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) terdiri dari pemilih laki-laki 5.601pemilih, dan perempuan 5.377pemilih, Total : 10.978 pemilih. Antusias warga pemilih mendatangi tps-tps termasuk tinggi, diatas 75 % faktor pemilihan pimpinan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur mempengaruhi antusias warga. Disisi lain warga yang tidak mendapat undangan, ada kemudahan bisa menggunakan KTP, Kartu Keluarga atau keterangan lain Paspor dalam ketentuan pemilih DPK atau DPKTb.

Sidang awal pleno diwarnai interupsi, baik dari saksi maupun KPPS yang cukup mengusik konsentrasi pelaksanaan. Saluut buat petugas PPS kelurahan setempat, dengan penuh sabar dan komitmen menanggapi interupsi yang berlangsung. Akhirnya pihak PPS ( Panitia Pemungutan Suara ) kelurahan setempat, mengambil ide brilian. Demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses sidang pleno, dengan konsep harus selesai tanpa menunda, maka yang diperkenankan hadir diruangan hanya para saksi dan KPPS sesuai giliran berdasarkan nomor urut TPS-nya. Perhitungan waktu sidang per TPS diperkirakan memakan waktu 1,5 jam. Untuk yang lain silahkan menunggu diluar atau dirumah, pada  gilirannya akan dipanggil/jemput. Efektif dan lancar hasilnya.

Tiba pada giliran TPS 5 yang menjadi tanggung jawab kami, dag-dig-dug hati ini memasuki ruang sidang dikelurahan. Polisi dibantu Satpol PP dengan sikap kaku dan wajah serius menempati sudut ruangan menambah ciut rasa kenyamanan. Lemparan senyum ramah dan membungkuk pundak sebagai rasa hormat, tidak merubah keseriusan sang aparat. Saluut... selamat bertugas pak. Suasana mencair ketika petugas PPS dengan ramah menyambut, disusul pihak para saksi yang dengan penuh memberi semangat.

Bedah kotak suara dimulai dengan membuka gembok yang tersegel, masih utuh dimana tanda khusus dari kami disegel tersebut masih ada, tanda yang kami buat sebagai inisiatip antisipasi. Disepakati bahwa yang menjadi rujukan bedah suara adalah lembar Pleno dari KPU yang berhologram resmi dari KPU dan ditandangangi oleh para saksi pada kolom yang tersedia, setelah selesai perhitungan suara di TPS setempat. Berpedoman pada DPT yang ada, lalu perhitungan berapa suara yang masuk, dan berapa suara yang sah, dan berapa suara yang tidak sah. Baik untuk DPR-RI,DPD,DPRD-Profinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka setelah semuanya klop atau sesuai, barulah para saksi yang berjumlah 15 orang sesuai kolom yang ada mau menandatangani di lembar Plano berhologram KPU tersebut. Itulah dasar lembar Plano menjadi rujukan dalam sidang pleno dikelurahan.

Sementara pormulir model C ( Berita Acara )  dan lampirannya model C1 ( Sertifikat ) rincian perolehan suara masing parpol dan caleg diisi dari data hasil perhitungan yang sudah baku di lembar Plano tadi. Berdasarkan ketentuan yang harus dibuat sesuai keperluan adalah 20 rangkap. 1 rangkap pormulir yang berhologram KPU untuk dimasukan dalam kotak suara, 15 rangkap sesuai jumlah saksi, 3 rangkap buat PPS dan satu rangkap buat arsip KPPS. Tambahan lagi formulir C - KWK pemilihan calon kepala daerah dan wakil. ( Gubernur )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun