Mohon tunggu...
Gaby Elyzabeth Maleminta
Gaby Elyzabeth Maleminta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Sedang menjalankan KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Adakan Sosialisasi Mengenai PPKM Darurat di Bulusan

4 Agustus 2021   20:56 Diperbarui: 4 Agustus 2021   21:14 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (04/08/2021) – Tahun 2020, seluruh dunia digemparkan dengan merebaknya virus corona yang menyebabkan terjadinya Pandemi Covid – 19, termasuk di Indonesia. Kasus pertama yang masuk ke Indonesia diumumkan pada awal Maret 2020. Dibutuhkan 38 hari saja untuk virus corona menginfeksi seluruh provinsi, tepatnya pada 9 April 2020. Hingga saat ini, Indonesia masih terus berjuang untuk bangkit melawan virus corona yang juga terus bermutasi dan menyebabkan semakin beragamnya jenis dari virus tersebut. Varian – varian dari virus tersebut adalah varian Alpha, Beta, Delta, dan Kappa. Keadaan Indonesia yang semakin jatuh memaksa pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

Demi menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Pemerintah Daerah Kota Semarang pun mengeluarkan Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Di Kota Semarang sebagai peraturan pelaksana dari peraturan – peraturan yang sudah ada. Peraturan baru ini menyebabkan adanya ketentuan – ketentuan baru agar tidak terjadi kerumunan dan menekan aktivitas masyarakat sehari – hari. Para pedagang dan pelaku usaha juga terkena dampak dari peraturan baru tersebut karena aktivitas jual beli yang harus terbatas. 

Untuk merespon hal tersebut, Mahasiswa KKN Undip Tim II berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pelaku usaha yang berlokasi di sekitar daerah Bulusan agar para pedagang dan pelaku usaha dapat memahami bagaimana aktivitas jual beli akan berlangsung dan apa yang harus dipatuhi selama berlakunya PPKM Darurat di daerah Semarang. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha di sekitar Kelurahan Bulusan serta dilakukan juga penempelan poster yang mencantumkan beberapa poin dari Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021.

Sosialisasi ini didampingi langsung oleh Lurah Bulusan, Slamet Raharjo, S, S.T., perwakilan dari Kelurahan Bulusan, beserta dengan perwakilan dari Bhabinkamtibmas. Sosialiasi dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 12 – 13 Juli 2021 di sekitar Jalan Gondang Raya – Timoho Raya, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin yang disampaikan kepada para pedagang dan pelaku usaha, yakni:

  1. Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat bagi pelaku usaha/pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melakukan:
    • Setiap pengunjung yang datang harus menggunakan masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu); Jika tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk.
    • Penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standartatau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
    • Memantau kesehatan setiap orang yang datang ke tempat tersebut;
    • Melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing);
    • Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala.
  2. Setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan di tempat.
  3. Supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong jam operasional hanya boleh sampai dengan pukul 20.00 WIB serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas delivery.
  4. Rumah makan/restoran/kafe jam opersional mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan sistem layanan delivery/take away tidak melayani makan di tempat.
    Poster yang digunakan dalam sosialisasi
    Poster yang digunakan dalam sosialisasi

Apabila ada peraturan yang dilanggar, pedagang atau pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara, pembongkaran dan/atau penyitaan sarana usaha (untuk PKL), pembubaran kegiatan, dan/atau kerja sosial.

Foto: Dok. Pribadi
Foto: Dok. Pribadi

Foto: Dok. Pribadi
Foto: Dok. Pribadi
Sosialisasi berjalan secara tertib dan para pedagang serta pelaku usaha di sekitar Bulusan dapat menerima peraturan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat membuat para pedagang dan pelaku usaha memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada demi menekan angka positif yang terkena virus corona di Kota Semarang, khususnya di sekitar Kelurahan Bulusan.

KKN Tim II T.A. 2020/2021

Penulis: Gaby Elyzabeth M. (11000118130450)

DPL: Damar Nurwahyu Bima, S. Si., M. Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun