Mataram -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis, 24 Maret 2022.
Aryanto Prametu, Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan kepadanya. Dalam dunia hukum, dibebaskannya terdakwa dari tuntutan hukum biasa disebut Ontslag Van Rechtsvervolging.
Melalui situs resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan banding Aryanto Prametu disebutkan bahwa Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dikutip dari ntb.inews.id, dalam pertimbangannya pihak hakim menyatakan bahwa sang direktur terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjalankan perbuatan sebagaimana yang ada pada dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran administrasi.
Dalam putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, I Gede Komang Ady Natha yang merupakan hakim ketua dan anggotanya yaitu Mahsan memerintahkan pihak penuntut hukum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Selanjutnya pihak majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pemulihan baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kemudian majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti yang telah disita dan juga dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada pihak penuntut umum agar dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby. Dengan putusan banding tersebut, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022. Pada putusan tersebut, pihak terdakwa yaitu Aryanto Prametu dijatuhi hukum pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H