Mohon tunggu...
Gabriel Tito
Gabriel Tito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPNVJ

Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Benih Jagung Senilai Rp27 Milliar Bebas dari Tuntutan

26 Maret 2022   20:03 Diperbarui: 27 Maret 2022   01:35 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mataram -- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis, 24 Maret 2022.

Aryanto Prametu, Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan kepadanya. Dalam dunia hukum, dibebaskannya terdakwa dari tuntutan hukum biasa disebut Ontslag Van Rechtsvervolging.

Melalui situs resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan banding Aryanto Prametu disebutkan bahwa Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dikutip dari ntb.inews.id, dalam pertimbangannya pihak hakim menyatakan bahwa sang direktur terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjalankan perbuatan sebagaimana yang ada pada dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran administrasi.

Dalam putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, I Gede Komang Ady Natha yang merupakan hakim ketua dan anggotanya yaitu Mahsan memerintahkan pihak penuntut hukum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Selanjutnya pihak majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa berhak mendapatkan pemulihan baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti yang telah disita dan juga dihadirkan dalam persidangan dikembalikan kepada pihak penuntut umum agar dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby. Dengan putusan banding tersebut, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022. Pada putusan tersebut, pihak terdakwa yaitu Aryanto Prametu dijatuhi hukum pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun