Mohon tunggu...
Gabriel Lintang
Gabriel Lintang Mohon Tunggu... Freelancer - Suka nulis, jarang ngoceh, kadang membaca

Orang yang ngambil jurusan bahasa waktu SMA dan masuk ke prodi ilmu komunikasi di perguruan tinggi. Bisa berbicara 4 bahasa (Indonesia - Jawa - Inggris - Jepang)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Permainan Uang: Mewaspadai Fenomena Judi Online di Indonesia

27 Mei 2024   17:06 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Judi Online di HP | Sumber: bbc.com

Judi online menjadi sebuah topik yang sangat kontroversial belakangan ini. Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian, perjudian didefinisikan sebagai kegiatan mempertaruhkan dengan kans yang tidak dapat dipastikan dalam dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dengan adanya internet di masa sekarang, orang-orang bisa mengakses permainan judi lewat website di mana saja dan kapan saja. Ada banyak jenis permainan uang yang tersedia di situs tersebut, seperti poker, roulette, hingga blackjack.

Tidak sedikit orang yang menganggap bahwa judi online adalah hiburan bagi mereka. Akan tetapi karena berawal dari kata “hiburan” tersebut, mereka yang sudah terjerumus ke sana bisa berubah menjadi ketagihan dan tanpa disadari permainan itu dapat menggerogoti diri sendiri, entah secara finansial maupun emosional. Ketagihan judi online bisa terjadi pada siap saja dan sering kali sulit untku menghentikannya. Oleh karena itu, penting bagi orang-orang untuk memahami resiko perjudian online.

Pemerintah Indonesia sudah berusaha untuk mengurangi perjudian online yang menjangkit berbagai lapisan masyarakat dengan cara memblokir situs-situs yang menyediakan layanan judi online. Akan tetapi situs-situs tersebut masih bisa diakses dengan mudah menggunakan VPN (Virtual Private Network). Bukan hanya itu, iklan di internet juga tidak sedikit yang mempromosikan judi online. Nomor dari luar negeri pun juga bisa mengirimkan pesan pada nomor pribadi kita walaupun sebelumnya kita tidak pernah membagikannya ke publik. Masalah-masalah seperti ini membuat pemerintah Indonesia wajib dipertanyakan keseriusannya dalam menangani perjudian online yang mulai marak ini.

Ilustrasi Permainan Judi Online | Sumber: kompas.com
Ilustrasi Permainan Judi Online | Sumber: kompas.com

Bagaimana cara menanganinya?

Perjudian online telah menjadi masalah serius di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Salah satu masalah utama dengan perjudian online adalah bahwa dapat menyebabkan ketagihan, yang dapat merusak kehidupan seseorang secara serius. Namun, ada beberapa cara untuk menangani masalah ini.

Pertama, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perjudian online dan bahaya ketagihan yang terkait dengannya. Hal ini dapat dilakukan dengan kampanye sosial dan pendidikan yang bertujuan untuk menginformasikan orang tentang bahaya perjudian online dan cara menghindarinya.

Kedua, perlu ada kerja sama antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan lembaga keamanan untuk memblokir akses ke situs perjudian online yang ilegal. Dalam hal ini, pemerintah perlu membuat peraturan dan undang-undang yang lebih ketat untuk mengatur perjudian online dan memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelanggar.

Ketiga, keluarga dan teman dekat juga dapat membantu dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang menderita ketagihan perjudian online. Mereka dapat membantu orang yang terkena dampak perjudian online dengan memberikan dukungan emosional dan mengarahkan mereka ke lembaga atau organisasi yang dapat membantu mengatasi masalah ini.

Dengan meningkatkan kesadaran, kerja sama antara pemerintah, penyedia layanan internet, dan lembaga keamanan, serta dukungan dari keluarga dan teman dekat, perjudian online dan ketagihan dapat dikurangi dan diatasi dengan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun