(c) memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
(d) bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Berdasarkan Pasal 15 huruf c dan d UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer Kol. Jessup sebagai Atasan juga telah gagal untuk memperhatikan keadaan Bawahannya dalam kasus ini adalah Santiago dan tidak bertanggung jawab atas isi dari perintah yang ia berikan kepada bawahannya.
Dari film ini kita dapat mengambil hikmah bahwa tidak semua Atasan dapat memberikan contoh, teladan, dan memperhatikan bawahannnya. Begitu juga dengan bawahan, apabila atasan memberikan perintah yang melanggar Hukum Disiplin Militer untuk tidak takut dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib karena mereka dilindungi oleh Pasal 51 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Nama : Gabriella Dian Theresia
NIM : 1740050120
Mata Kuliah : Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Dosen Pengajar : Haposan S. R. Sinaga, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
#uki #fhuki #universitaskristenindonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H