Mohon tunggu...
Inovasi

Kebebasan Pers

30 Januari 2018   18:14 Diperbarui: 30 Januari 2018   18:26 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Secara etimologis, kata Pers (Belanda),  atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin,  perssare dari kata premere, yang berarti "Tekan" atau "Cetak", definisi  terminologisnya adalah "media massa cetak" atau "media cetak". Dalam  arti sempit, pers meniliki arti media cetak. Sedangkan dalam arti luas,  pers memiliki arti semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum  sebagai pengganti istilah printed mass media. Arti pers dalam UU No. 40  tahun 1999 tentang pers yaitu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa  yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi: mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam  bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk  lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala  jenis saluran yang tersedia.

Pers  juga memiliki beberapa fungsi antara lain: fungsi pendidik, fungsi  penghubung, fungsi pembentuk pendapat umum, dan fungsi kontrol. Selain  itu, sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999, pers memiliki fungsi  diantaranya yaitu: sebagai media informasi, media pendidikan, media  hiburan, media kontrol sosial, dan media lembaga ekononi.

Adapula dampak positif serta negatif dari adanya pers. Dampak positifnya antara lain: 

1. Pers menjadi wahana (media) komunikasi massa

2. Pers menjadi penyebar informasi yang dapatmemenuhi kebutuhan dan hak masyarakat

3. Pers menjadi sarana penghubung abtar masyarakat

4. Pers menjadi sarana pendidik, karena bebas dalam menyebarkan informasi sepitar ilmu pengetahuan dan teknologi

5. Pers memberikan penghiburan bagi masyarakat

6. Pers menjadi sarana penyalur aspirasi bagi masyarakat

7. Pers menjadi media kontrol sosial yang bebas dalam memberikan kritik, saran, dan pengawasan

Sedangkan dampak negatif dari pers antara lain:

1. Dapat menimbulkan ketegangan dalam masyarakat

2. Dapat menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap pers

3. Dapat menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat

4. Dapat menpersulit diadakannya islah (kerukunan) kembali kelompok masyarakat yang sedang berkonflik

5. Dapat mempercepat kerusakan moral dan akhlak generasi bangsa

6. Pers dapat tidak objektif yang akibatnya dapat memberikan berita bohong

7.  Kejengkelan masyarakat terhadap pers dapat menimbulkan tindak  anarkistis masyarakat bahkan tindakan fisik terhadao wartawan yang  memberitakan.

Maka dari  itu, kita sebagai generasi bangsa mulailah memilih berita atau informasi  dengan baik dan yang memberi pengaruh positif bagi kita.

Terima Kasih.

Aloysiana Intan Octamelia Devi

XIIA / 02

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun