Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan melakukan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi terkait akses transportasi umum yang diberi nama aplikasi Teman Bus. Aplikasi ini telah digunakan di lima kota yaitu Solo, Yogyakarta, Bali, Medan, dan Palembang. Keberadaan aplikasi ini cukup mampu menjadi teman yang bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi umum.Â
Aplikasi Teman Bus merupakan layanan angkutan perkotaan berbasis jalan. Teman Bus merupakan singkatan dari Transportasi Ekonomis, Mudah, Andal, dan  Nyaman. Adapun layanan ini mulai dapat digunakan di kota Solo sejak 4 Juli 2020 dengan dioperasikan oleh Batik Solo Trans (BST). Di kota Solo, terdapat 44 armada BST dan 218 angkutan pengumpan (feeder) BST. Mari kita analisis satu-persatu fitur yang dapat dinikmati dalam aplikasi Teman Bus.
Pertama, Teman Bus bisa dikatakan cukup ekonomis karena tarifnya dikatakan cukup terjangkau. Bahkan, sampai hari ini di kota Solo biaya untuk menggunakan transportasi ini masih gratis sampai akhir tahun 2020.Â
Kedua, aplikasi ini mampu mempermudah penggunanya karena dapat membantu untuk mengetahui rute, halte terdekat, serta jadwal keberangkatan BST maupun feeder BST. Teman Bus juga merupakan aplikasi yang cukup andal karena memiliki tingkat keakuratan lokasi yang cukup tinggi.Â
Pengguna aplikasi Teman Bus dapat melihat posisi bus maupun feeder BST melalui GPS dari telepon genggam.Terakhir, aplikasi ini mampu membuat penumpang merasa aman dan  nyaman dengan fasilitas transportasi yang bersih serta didukung dengan CCTV dan sensor alarm pengemudi. Namun, apakah kenyamanan ini juga telah dirasakan oleh teman difabel?
Dalam tulisan ini Saya mengambil kasus pemanfaatan aplikasi Teman Bus di kota Solo, khususnya oleh teman-teman difabel. Kota Solo merupakan salah satu model kota ramah difabel di Indonesia.Â
Awal tahun 2020, Gibran Rakabuming Raka (Calon Walikota Solo) sempat berdialog dengan teman-teman difabel. Salah satu hal yang menjadi harapan teman-teman difabel saat dialog tersebut adalah dilibatkannya mereka dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas umum di kota Solo supaya dapat dimanfaatkan secara maksimal.Â
Pemerintah kota Solo pada tahun 2020 berencana melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kesetaraan Difabel. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan Perda dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Fakta yang Saya lihat di lapangan, dari segi bentuk halte BST yang permanen memang memiliki ramp (bidang miring) untuk teman difabel yang menggunakan kursi roda. Namun, posisi yang cukup curam dan adanya jarak antara posisi bus ketika berhenti dengan halte mungkin cukup membahayakan bagi teman-teman difabel.Â
Dalam armada bus memang sudah ada satu tempat duduk area prioritas yang diperuntukkan bagi teman difabel serta manula, ibu hamil, serta ibu yang membawa anak. Menurut Saya, fasilitas ini masih kurang karena jika dalam satu kali perjalanan ada lebih dari satu penumpang dengan kategori prioritas tentu akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidaknyamanan.Â