Mohon tunggu...
Gabriella Luna
Gabriella Luna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menyukai hal apapun yang terjadi di meja hijau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di "Blokir" Negara? Apakah Bisa?

20 Desember 2022   21:30 Diperbarui: 20 Desember 2022   21:37 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Adanya tindakan yang berkaitan dengan aktivitas profesional atau komersial yang dilakukan oleh agen diplomatik di Negara penerima di luar fungsi atau tugas resmi 

Artinya, apabila Hol termasuk sebagai Warga Negara Asing, maka Ia tidak mempunyai kekebalan diplomatik dan dapat dikenakan yurisdiksi Indonesia. Apabila Indonesia menghendaki, Suzanne Hol dapat di hukum atau setidaknya diperiksa atas perbuatannya berdasarkan hukum nasional tanpa adanya resiko melanggar hukum diplomatik internasional. 

Atas tindakan tersebut, Suzanne Hol dapat dikenakan Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Dengan kata lain, meskipun Suzanne Hol dinyatakan sebagai bukan anggota diplomatik, tetapi hukum nasional di Indonesia tetap dapat memungkinkan diberikannya Persona non Grata, hanya saja istilah yang digunakan berbeda, karena pemberian Persona non Grata menurut hukum internasional merupakan istilah yang diberikan kepada pejabat diplomatik. Sedangkan substansi Persona non Grata pada umumnya tetap merupakan status yang diberikan apabila seseorang tidak diinginkan di suatu negara. 

Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Persona non Grata tidak hanya diberikan kepada staf diplomatik saja, tetapi juga dapat diberikan kepada seorang warga negara yang terbukti melakukan suatu pelanggaran fatal. Hal tersebut dibuktikan dengan keeksistensian hukum nasional (Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011) yang memiliki peraturan yang substansinya relatif sama dengan substansi Persona non Grata, dimana seseorang dapat dilarang untuk menjejakkan kaki lagi di suatu negara. 

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Persona non Grata tidak lepas dari bagaimana ilmu hukum pada umumnya memberikan istilah-istilah spesifik yang membedakan bahasa hukum dengan bahasa umum yang lain, sehingga dapat dikatakan bahwa istilah Persona non Grata hanya merupakan sebuah istilah dalam hukum yang mengalih fungsikan arti sebenarnya yaitu “orang yang tidak disenangi” menjadi “seseorang tidak dapat lagi diperbolehkan untuk berada di suatu negara/diblokir oleh suatu negara" dengan tujuan untuk menyederhanakan penafsiran agar istilah Persona non Grata dapat digunakan dengan mudah dalam suatu perbuatan hukum.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun