Mohon tunggu...
Hukum

Apakah Indonesia Sudah Menjamin Para Korban Seksual Secara Hukum?

1 Desember 2018   00:46 Diperbarui: 1 Desember 2018   00:49 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Referensi :

http://medan.tribunnews.com/2018/11/29/dpr-lambat-bahas-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

https://news.detik.com/berita/4319832/dpr-diminta-segera-sahkan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/19/12242611/respons-kasus-baiq-nuril-dpr-akan-kebut-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/24/17393651/apa-saja-yang-diatur-dalam-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

http://business-law.binus.ac.id/2018/03/14/pengaturan-pelecehan-seksual-di-indonesia-dalam-perspektif-ius-constitutum-dan-ius-contituendum/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun