Selain itu, John Rawls juga menguraikan sebuah teori keadilan sosial baru yang mengungkapkan bahwa tujuan dari hukum yaitu untuk menciptakan the greatest happiness of the greatest number. Hal tersebut mengindikasikan bahwa arti dari hukum memiliki tujuan untuk memastikan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya warga atau masyarakat.
Berdasarkan data pada tanggal 28 Juli 2021 yang diakses melalui tirto.id, polisi telah menetapkan 37 tersangka penimbunan tabung oksigen. Para oknum juga memanfaatkan tabung alat pemadam api ringan menjadi tabung oksigen yang dinilai tidak aman sebab kandungan sebenarnya dalam tabung tersebut adalah gas CO2.
 Kondisi dari tabung APAR sangat tidak direkomendasikan untuk diisi dengan oksigen. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, terdapat tersangka yang sengaja menjual tabung oksigen di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), terdapat pula beberapa yang sengaja menyimpan untuk tujuan tertentu dan menyalurkan tabung oksigen tanpa izin edar yang valid.Â
Total tabung oksigen yang ditemukan oleh polri sebanyak 48 tabung oksigen. Lebih lanjut, polisi akan memisahkan barang bukti yang dimaknai dengan seluruh hasil sitaan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat supaya khalayak umum mampu membeli kebutuhan tabung oksigen dalam menangani virus corona.Â
Modal awal dari pelaku diperkirakan sekitar Rp.700.000-Rp.900.000 yang kemudian dijual menjadi sekitar Rp.2.000.000-Rp.3.000.000. Dengan rentang harga yang sekian, pelaku telah berhasil menjual 190 tabung oksigen kepada masyarakat. Â
Sumber :
Bab II landasan teori Dan Penjelasan ... - untag-sby.ac.id. (n.d.). Retrieved March 15, 2022, from http://repository.untag-sby.ac.id/1590/3/bab%202.pdfÂ
Utilitarianisme Dan Tujuan perkembangan hukum multimedia di Indonesia. Business Law. (n.d.). Retrieved March 15, 2022, from https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/#:~:text=Menurut%20Bentham%2C%20tujuan%20hukum%20adalah,besarnya%20bagi%20sebanyak%2Dbanyaknya%20orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H