Mohon tunggu...
Gabriella Stephani Napitupulu
Gabriella Stephani Napitupulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Halo there!

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Bagi Penimbun Oksigen di Era Pandemi

15 Maret 2022   22:05 Diperbarui: 15 Maret 2022   22:13 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: CNBC Indonesia 

 Tepatnya sekitar setahun terakhir, kegiatan “menimbun” obat untuk menyembuhkan Covid dan alat kesehatan banyak ditemukan di kalangan masyarakat Indonesia. 

Para pelaku yang tidak mempunyai empati menimbun oksigen yang dinilai sangat esensial di era pandemi. Banyak masyarakat merasa murka oleh sikap yang dilakukan oleh para oknum karena hal ini berdampak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah yang menyebabkan kelangkaan oksigen di pasaran sehingga menyebabkan harga oksigen melambung tinggi.

 Tingginya permintaan oksigen di masyarakat membuat perekonomian semakin meningkat yang mengakibatkan para oknum gencar melakukan aksi kejahatan dengan membenarkan semua cara supaya memperoleh profit yang berlimpah. 

Ide-ide dan serangkaian gagasan akan berhasilnya tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh para oknum penimbun oksigen menyangkut berbagai aspek bidang kehidupan manusia. 

Adanya kekuasaan yang dimiliki oleh para penimbun oksigen sesungguhnya sudah berdampak kepada nyawa seseorang yang sangat membutuhkan oksigen namun barang tersebut sulit untuk dijangkau.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. 

Dalam menanggapi tindakan jual-beli tabung oksigen yang melambung tinggi, upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid-19 yaitu dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) supaya penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan pemasaran dengan kisaran harga yang tidak wajar dan menggelisahkan akses masyarakat terhadap oksigen dan juga obat-obatan dapat ditanggulangi. 

Maka dari itu, pelaku penimbun yang berpotensi melakukan tindakan tersebut memiliki potensi untuk ditangkap berlandaskan pasal tersebut.

Melihat situasi dan kondisi pada era pandemi saat ini, setiap masyarakat memiliki hak untuk sama rata dalam memperoleh obat dan alat-alat kesehatan untuk mencegah Covid-19. 

Hal ini juga berkaitan dengan teori kemanfaatan (utilitarianisme theory) yang disampaikan oleh Jeremy bahwasanya dalam prinsip tujuan hukum yaitu untuk mewujudkan kemanfaatan atau kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya khalayak umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun