Mohon tunggu...
Gabriella Nusaca
Gabriella Nusaca Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi di salah satu universitas swasta di Yogyakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Jurnalisme Online dan Media Digital di Indonesia

21 September 2022   20:41 Diperbarui: 26 September 2022   15:23 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jurnalisme online menurut Kawamoto dipandang sebagai bentuk sintesis dari inovasi serta tradisi lama menjadi sebuah konteks baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Konteks baru ini nantinya membuat suatu konten yang cara produksi serta distribusinya dapat dilakukan oleh massa. Dari sini muncul media-media digital yang menjadi penunjang adanya jurnalisme online.

  • Jurnalisme online

Industri media massa setelah adanya digitalisasi mengalami beberapa perubahan penting, salah satunya yakni dari cara kerja seorang wartawan atau jurnalis. Digitalisasi konten sebagai proses konversi informasi menjadi sebuah data yang mampu dilacak oleh media komputer sehingga berdampak pada pola distribusi konten agar dapat menjangkau beragam platform digital.

Perubahan cara kerja pada era digital inilah yang memunculkan pemahaman terkait jurnalisme online atau lebih dikenal sebagai jurnalisme digital.

Menurut McQuail (2005) terdapat tiga standar bahwa suatu informasi yang diberikan oleh jurnalis sudah dapat dikatakan tepat. Satu, informasi sudah sesuai dengan fakta dari sebuah fenomena.

Dua, isi konten  harus sesuai dengan persepsi serta apa yang dibicarakan narasumber mengenai suatu peristiwa. Tiga, paparan informasi pada berita harus konsisten.

Sedangkan dalam memahami informasi pada media digital, terdapat lima kata kunci menurut Feldman (dalam Ashari, 2019 h.3). Informasi yang disebarkan memiliki peluang untuk dimanipulasi atau dimodifikasi menjadi lebih sederhana. 

Proses produksi serta distribusinya dilakukan pada media digital sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun. Lalu padat tidaknya isi konten suatu informasi serta ukuran dari konten berita akan disesuaikan dengan teknologi atau platform yang ada.

Terakhir, memungkinkan terjadinya multimedia atau penggunaan berbagai jenis media untuk menjadi sebuah konten baru.

Dari sini, terbentuklah platform jurnalisme digital seperti website, blog, dan sebagainya. Keberadaan jurnalisme digital juga dapat dilakukan pada media sosial karena jurnalisme digital ini dapat dijadikan sebagai pengumpul dan verifikasi dari informasi.

Penggabungan berbagai saluran atau platform ini sudah menjadi bagian dari adanya jurnalisme digital. Malik dan Shapiro (2017) melihat beberapa pola dalam jurnalisme online, seperti adanya keterlibatan, interaksi, dan kolaborasi antar pemilik media dan audiens, serta terdapat dampak dari pola penyebaran konten sebagai faktor penghubung antar jaringan.

Di Indonesia sendiri, pembentukan media-media digital diawali pada masa reformasi 1998 karena terjadi pembentukan peraturan atau SIUPP bagi media. Terdapat perubahan pada Kepmenpen No 1/1998, yang sebelumnya harus memenuhi 14 syarat menjadi hanya 4 syarat saja.

Oleh sebab itu, kehadiran platform media secara signifikan mulai bertambah. Walaupun pada akhirnya hanya beberapa media saja yang bertahan maka dari sini terlihat semangat pers.

Dari sini, sebanyak dua surat kabar internasional diberikan izin untuk dicetak agar mampu bersaing secara bebas dengan surat kabar lokal, yaitu The Asia Wall Street Journal dan The International Herald Tribune.

Berbagai bentuk majalah, media massa, dan TV kabel seperti Indovision dan Kabelvision sudah mulai muncul karena pandangan BJ Habibie yang merupakan presiden saat itu, ingin memberikan kebebasan pada pers.

Selanjutnya di era Gus Dur, pembubaran departemen penerangan (Deppen) yang di era Soeharto sebagai pengontrol media, dilakukan.

Pada 26 Juni 1999, DPR mengajukan RUU Penyiaran yang baru, menggantikan UU No 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. Dalam rancangan ini, terbentuk KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagai pengatur gelombang elektromagnetik untuk siaran.

Begitu juga bagi presiden-presiden selanjutnya yakni Megawati dan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Makanya di era digital saat ini media digital atau bisnis digital sudah mulai banyak bertambah dan mengalami perubahan.

Sumber : rkfbmajafm.com
Sumber : rkfbmajafm.com

Sumber tambahan :

Malik, A & Saphiro, I. (2017). The Routledge Companion to Digital Journalism Studies. New York: Routledge.

McQuail, D. (2005). Mass Communication Theory (5th Edition). London: SAGE Publication Ltd.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun