Mohon tunggu...
Gabriela Valery Romana
Gabriela Valery Romana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

B-404 TB 2: Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   18:34 Diperbarui: 13 November 2022   18:34 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama                           : Gabriela Valery Romana

NIM                              : 43221010030

Prodi / Fakultas      : Akuntansi / Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Mata Kuliah              : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Dosen Pengampu   : Prof. Dr, Apollo, M.Si. 

Universitas Mercu Buana   

Bersumber dari sebuah istilah dalam bahasa Yunani, yakni corruptio yang berarti perbuatan tidak baik, buruk, curang atau melanggar norma-norma. Menurut (Suwartojo, 1997), korupsi merupakan perbuatan atau perbuatan seseorang atau beberapa orang yang melanggar standar yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan melalui proses pengadaan, membebankan pembayaran atas pendapatan, atau memberikan fasilitas atau jasa lain untuk memperoleh uang atau harta benda, dan/atau mengkonsumsi, menyimpan. Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidan korupsi mencakup unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri atau organisasi, dan merugikan perekonomian negara.

Dalam tindak korupsi terdapat tiga bentuk yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan nepotisme. Penyuapan kejahatan yang melibatkan banyak hadiah kepada seseorang dengan cara yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Penggelapan adalah bentuk korupsi di mana uang, properti atau aset dicuri. Pemerasan berarti mengancam seseorang dengan kekerasan atau menunjukkan informasi yang merusak agar seseorang mau bekerja sama. Sedangkan Nepotisme berarti memilih keluarga atau teman dekat berdasarkan pertimbangan hubungan, bukan bakat.

Pada dasarnya, apabila semakin banyak orang salah mengartikan tentang kekayaan, semakin banyak pula orang yang melakukan korupsi. Korupsi dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal datang dari diri pribadi, seperti ketamakan, gaya hidup konsumtif, dan tingkat moral rendah. Meski bersumber dari pribadi individu, faktor lingkungan turut memberi dorongan melakukan korupsi. Faktor eksternal lebih cenderung bersumber dari pengaruh luar, seperti masyarakat justru tidak menyadari bahwa mereka sendiri yang menjadi korban utama tindakan ini, selain itu minimnya tingkat pendapatan, adanya rantai kepentingan politik, dan kurangnya sistem pengendalian manajemen menjadi aspek-aspek pendukung timbulnya korupsi di masyarakat.

Korupsi memberi dampak sangat besar terhadap berbagai lini kehidupan, mulai dari dampak ekonomi, sosial, politik, penegakan hukum, keamanan, lingkungan hidup, dan birokrasi pemerintahan. Perlambatan ekonomi suatu negara akan berimbas pada penurunan investasi yang berakhir pada peningkatan kemiskinan atau ketimpangan pendapatan. Secara psikologis, seringkali kita temukan tingginya tingkat korupsi berimbas pada penurunan tingkat kebahagiaan penduduk suatu negara. Akibat dari adanya korupsi, dapat ditemukan pada fenomena sehari-hari seperti kerusakan jalan, sediaan bahan pangan tidak layak, ledakan tabung gas, bangunan sekolah mudah ambruk, maupun rendahnya kualitas jasa atau barang yang dihasilkan. Korupsi juga berpengaruh pada peningkatan hutang luar negeri suatu negara.

Korupsi yang merajalela di masyarakat kita tidak luput dari kurangnya perhatian pada penggunaan sumber daya yang tersedia secara efektif. Situasi ini menciptakan situasi organisasi yang kondusif untuk korupsi. Kelemahan dalam sistem pengendalian administrasi. Pengendalian manajemen merupakan salah satu prasyarat terjadinya korupsi dalam suatu organisasi. Semakin longgar/lemah kontrol manajemen organisasi, semakin terbuka korupsi anggota atau karyawannya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui posisi yang diperoleh, yang keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan secara sosial. Korupsi juga merupakan salah satu kejahatan yang berdampak besar bagi diri sendiri dan masyarakat. Dari sini dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah salah satu kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan melalui posisi yang diperoleh, yang keuntungan tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan secara sosial. Korupsi juga merupakan salah satu kejahatan yang berdampak besar bagi diri sendiri dan masyarakat.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Salah satu upaya guna mencegah korupsi yaitu dengan mewajibkan para pejabat publik untuk melaporkan atau mengumumkan jumlah kekayaan yang dimilikinya baik sebelum atau sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran dari peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki. Apabila ada peningkatan jumlah kekayaan yang signifikan setelah selesai menjabat. kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga dari pejabat tersebut.

Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat luas untuk mendapatkan akses terhadap informasi atau access to information. Sebuah sistem terintegrasi harus dibangun di mana kepada masyarakat termasuk media dan pers memiliki hak untuk meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang tentunya mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak tersebut dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan serta menjalankannya secara jujur dan transparan. Sudah sewajarnya bagi pemerintah untuk memiliki kewajiban dalam melakukan sosialisasi atau diseminasi pada berbagai kebijakan yang dibuat maupun dijalankan.

Isu yang beredar terkait public awareness atau kesadaran serta kepedulian publik mengenai bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam upayapemberantasan korupsi. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye perihal bahaya korupsi. Sosialisasi serta diseminasi di ruang publik terkait apa itu korupsi, dampak adanya korupsi, serta bagaimana upaya memerangi korupsi harus lebih diintensifkan.

Kampanye tersebut dapat dilakukan melalui media massa baik elektronik atau cetak, seperti melakukan seminar atau diskusi. Diperlukan juga spanduk dan poster yang berisi ajakan untuk menolak segala bentuk korupsi 'wajib' terpasang di berbagai pemerintahan sebagai media kampanye berkenaan dengan bahaya korupsi. Di Indonesia, isu korupsi dapat kita temukan dalan mata kuliah pada perguruan tinggi. Mata kuliah yang dipelajari mahasiswa adalah upaya pencegahan korupsi, sehingga  mahasiswa dapat lebih mendalami seluk-beluk korupsi serta meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan bahaya tindak pidana korupsi.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Salah satu cara dalam upaya pemberdayaan masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menyediakan sarana yang memadai bagi masyarakat guna melaporkan adanya kasus korupsi. Sebuah mekanisme sudah seharusnya dikembangkan dimana masyarakat mampu dengan mudah dan bertanggung-jawab melaporkan jika terdapat kasus korupsi yang mereka ketahui. Mekanisme tersebut harus dipermudah untuk berbagai lapisan masyarakat, misal melalui via telepon, surat atau telex. Dengan demikian berkembangnya teknologi informasi dan media internet menjadi salah satu mekanisme yang murah dan mudah dijangkau untuk melaporkan kasus-kasus korupsi di masyarakat.

Secara umum, pengendalian dibagi menjadi dua bidang, yaitu pengendalian internal (pengendalian operasional dan pengendalian administratif langsung) dan pengendalian eksternal (pengendalian legislatif dan publik). Pengawasan ini dapat bervariasi karena beberapa faktor, seperti pengawasan yang tumpang tindih dalam kewenangan yang berbeda atau kurangnya pengawas profesional, tidak efektif.  

Korupsi merupakan realitas kriminal yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan aktivitas manusia. Perspektif teori struktural menekankan pada dualitas agen dan struktur. Struktur mencakup aturan dan sumber daya serta sistem sosial yang dimobilisasi oleh aktor sosial dalam ruang-waktu. Korupsi sebagai kejahatan struktural meliputi mikrostruktur dan makrostruktur.

Pertama, korupsi adalah kejahatan kedangkalan (kelalaian/kebiasaan) yang dilatarbelakangi oleh keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, kepicikan, pemikiran dangkal dan kepuasan subjektif. Motif-motif ini terjalin dengan produksi dan reproduksi aktivitas sosial dalam sistem dialektis. Kedua, korupsi ditopang oleh kondisi modernitas yang mengglobal akibat peristiwa; Peregangan ruang-waktu, pengembangan mekanisme untuk menghilangkan lokasi konteks dan pengembangan refleksivitas informasi.  Agen adalah mereka yang memiliki nilai intervensi atau pengaruh dalam tindakan korupsi.

Perilaku korupsi erat kaitannya dengan besarnya suap, pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan anggaran yang biasa dilakukan oleh sektor swasta dan pegawai pemerintah. Oleh karena itu, pencegahan korupsi menjadi sangat penting. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan terlibat. Komitmen ini harus diwujudkan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalkan korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat bersifat preventif, investigatif dan preventif. Upaya preventif dan preventif agar korupsi tidak terulang kembali ditujukan untuk meminimalkan penyebab atau peluang terjadinya korupsi dan mempercepat tindakan terhadap pelaku korupsi.

Tindakan preventif adalah tindakan anti korupsi yang ditujukan untuk meminimalkan penyebab dan kemungkinan terjadinya korupsi. Upaya preventif dapat dilakukan dengan memperkuat DPR atau DPR, memperkuat MA dan lembaga peradilan di bawahnya, membuat kode etik sektor publik, membuat kode etik sektor kepartaian, asosiasi profesi dan perusahaan. Asosiasi, penelitian lebih lanjut tentang penyebab korupsi, peningkatan manajemen sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan PNS memerlukan pembuatan perencanaan strategis dan laporan pertanggungjawaban hasil untuk instansi pemerintah.

Pekerjaan investigasi bertujuan untuk mengungkap kasus korupsi secara cepat, akurat dan hemat biaya. Sehingga segera dipahami. Upaya investigasi untuk mencegah korupsi antara lain perbaikan sistem dan penanganan pengaduan masyarakat, penegakan persyaratan pelaporan untuk transaksi keuangan tertentu, pelaporan aset pribadi dan tugas publik pejabat publik, dan partisipasi Indonesia dalam gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang. di kancah internasional dan peningkatan kapasitas aparat pengawasan negara (APFP) untuk mendeteksi tindak pidana korupsi.

Ditambah dengan itu adalah penindasan. Tindakan represif adalah upaya yang bertujuan agar setiap korupsi yang terbongkar dapat ditindak secara cepat, tepat dan murah. Sehingga pelakunya segera dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penekanan pencegahan korupsi antara lain penguatan kapasitas aparat atau komisi antikorupsi, mengidentifikasi, mengadili, mengadili dan menghukum pelanggar berat dengan efek jera, menentukan jenis atau kelompok korupsi sesuai dengan urutan prioritas untuk diberantas, menerapkan konsep tindakan terbalik Pembuktian, penyidikan dan evaluasi secara berkesinambungan terhadap proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana dan penerapan sistem pengawasan terpadu dalam penanganan perkara korupsi.

Berbagai upaya pembenaran terhadap tindakan korupsi merupakan bentuk merasionalkan tindakan aktor manusia sebagai makhluk yang kreatif dan reflektif. Motifnya adalah untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum sosial. Perubahan sosial yang dapat dicapai dengan menjaga jarak melalui kontrol refleksif terhadap struktur yang membatasi dan memperkuat benih-benih korupsi yang mengandung struktur konstitusi sosial yang bermakna, dominan, dan sah.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Teori struktural yang dikemukakan oleh Anthony Giddens menawarkan perspektif yang berbeda tentang perilaku manusia berdasarkan sintesis aktor dan efek struktur. Model struktural menegaskan bahwa berbagai aspek masyarakat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berfungsi, seperti struktur masyarakat yang kuat dan stabil dan ekspresi kehendak individu. Giddens juga menjelaskan bagaimana struktur ada dalam agen atau individu, sehingga mengkonseptualisasikan dualitas struktur.

Giddens menggambarkan modernisasi dengan model struktural dan berpendapat bahwa sistem negara yang berbeda, seperti hubungan sosial antara keluarga dan kota, memainkan peran penting dalam modernisasi. Korupsi bisa disebut kejahatan struktural dalam ilmu-ilmu sosial, tetapi di sini struktur mengacu pada segala sesuatu yang tidak berada di bawah kendali agen. Sebagai kejahatan struktural, pelaku tidak merasa bersalah. Beberapa orang percaya bahwa korupsi, sebagai kejahatan struktural, adalah akibat langsung dari politik kekuasaan.

Beberapa melihat korupsi sebagai kejahatan struktural, akibat langsung dari politik kekuasaan. "Kekuatan" sering didefinisikan dalam hal niat dan kemauan, yang merupakan kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan dan dimaksudkan. Di sisi lain, misalnya Parsons (1971) dan Foucault (1979), seperti Giddens (1984 : 15), melihat "kekuasaan" sebagai milik komunitas atau komunitas sosial. Hal ini mencerminkan dualisme antara subjek dan objek, agen dan struktur. "Kekuasaan" dalam keagenan menurut Giddens (1984 : 14) berarti kemampuan untuk bertindak secara berbeda, atau kemampuan untuk mencampuri atau menarik diri dari urusan dunia dengan cara yang secara sadar atau tidak sadar mempengaruhi proses atau situasi tertentu.

Bersumber dari pernyataan Giddens pada (2003:21), struktur adalah aturan dan sumber daya yang dapat diisolasi dan mengarah pada risiko yang jelas, yaitu salah tafsir. Dapat dikatakan bahwa struktur ada dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat; seperti ilmu pengetahuan, wacana, budaya, tradisi dan ideologi. Struktur terbentuk atau tertanam dalam aktivitas. Struktur adalah "panduan" yang dapat meluas dalam ruang dan waktu ke prinsip-prinsip untuk melakukan aktivitas agen (misalnya, kejahatan). Menurutnya, tindakan kejahatan disebabkan bersumber dari akumulasi kejadian yang dipahami berdasarkan logika sturkturisasi. 

Aktor dan struktur yang dijelaskan oleh Giddens membentuk teori utama artikel ini. Panzerjttilinen atau "Juggernout" adalah ungkapan yang digunakan dalam pemikirannya. Dalam hal ini diartikan sebagai perilaku yang terjadi di negara tersebut. Awalnya disebabkan oleh kapitalisme dan materialisme, yang mendorong korupsi pada aktor dan struktur.

Menurut Giddens, setiap orang yang hidup dalam masyarakat sosial adalah aktor manusia. Setiap tindakan manusia, baik disadari atau tidak, disengaja atau tidak, pasti mempengaruhi setiap peristiwa atau bahkan situasi terkecil di sekitarnya. Agen adalah seseorang yang memiliki kekuatan untuk campur tangan dengan memicu suatu peristiwa. Agen selalu dikelilingi oleh struktur dan dapat mereproduksi struktur dalam banyak situasi. Melalui refleksivitas dan rasionalisasi tindakan, seorang aktor secara dialektis dapat menciptakan kondisi struktural bagi dunia sosialnya, termasuk kejahatan yang berdimensi struktural. Korupsi merupakan bagian dari kejahatan struktural.

Secara struktural, korupsi adalah penyebab terbesar kemiskinan dan kekacauan sosial. Korupsi adalah kejahatan yang kompleks. Meski terkesan serba masalah properti, korupsi memiliki sifat tersendiri. Korupsi tidak hanya menimpa mereka yang berkuasa, tetapi mencakup kejahatan yang dilakukan secara langsung melalui usaha sendiri. Korupsi lebih serius dari sekadar suap, tetapi termasuk kasus-kasus di mana mereka yang berkuasa mencuri properti publik secara langsung melalui otoritas mereka tanpa melibatkan orang lain di luar lingkaran kekuasaan.

Giddens menyebutkan tiga set struktur yang luas di mana aktor sosial mengelola aturan dan sumber daya. Pertama, struktur penandaan (meaning), yang meliputi skema simbolik, makna, penyebutan, dan wacana. Kedua, struktur pemerintahan (dominasi) atas orang (politik) dan barang atau barang (ekonomi). Ketiga, struktur pembenaran (legitimacy), yang menyangkut skema penetapan normatif yang terungkap dalam tatanan hukum atau tatanan moral. Giddens mencirikan masyarakat modern sebagai detradisionalisasi. Moralitas agama berubah dengan cepat dengan logika percepatan modernitas. Korupsi dalam konteks ini mencerminkan hilangnya kosmologi agama bersama dengan refleksivitas de-tradisional.

sumber : dokumen pribadi
sumber : dokumen pribadi

Korupsi melibatkan berbagai masalah yang sifatnya kompleks. Alasannya mungkin faktor korupsi internal, tetapi juga situasi lingkungan yang korup. Kemungkinan korupsi bukanlah karena orang tersebut miskin atau penghasilannya tidak mencukupi. Mungkin orang tersebut sudah cukup kaya tetapi masih memiliki keinginan yang besar untuk menjadi kaya. Unsur penyebab korupsi pada aktor-aktor tersebut muncul secara alami, yaitu keserakahan dan keserakahan.

Salah satu upaya antikorupsi adalah dengan secara sadar mengimplementasikan gerakan antikorupsi di masyarakat. Gerakan ini merupakan proyek bersama yang bertujuan untuk mempromosikan budaya anti korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya budaya antikorupsi di masyarakat, diharapkan dapat mencegah munculnya korupsi. Gerakan antikorupsi merupakan gerakan jangka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks ini, peran mahasiswa sebagai bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan moral yang akar dan tanggung jawabnya kembali pada potensi dasar manusia. Potensi itu secara konstitusional berasal dari kekuatan struktural. Struktur didefinisikan sebagai sesuatu yang membatasi dan memperkuat. Akarnya dihasilkan dari potensi alam (natural risk) dan potensi manusia (manufactured risk) sebagai faktor manusia. Potensi alam bersifat deterministik, teleologis dan menimbulkan risiko yang jelas atau terukur, sedangkan potensi manusia bersifat dialektis dan menimbulkan risiko yang relatif tidak pasti, lebih dinamis dan terbuka terhadap banyak kemungkinan.

Struktur dasar atau potensi yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan korupsi terdiri dari struktur yang bermakna; mengandung prinsip makna atau wacana yang digunakan sebagai kerangka penafsiran atas tindakan yang diberi label "korup" dan "buruk"; struktur dominan; termasuk sumber daya yang dapat dimobilisasi dan direplikasi dalam konteks pengendalian korupsi lokal atau material/keuangan dan otoritatif atau pribadi/politik; dan struktur legitimasi; yaitu asas-asas peraturan normatif atau lembaga hukum yang dapat menjadi alibi dan payung hukum bagi tindak pidana korupsi.

Dari perspektif psikologi hedonistik, terlihat bahwa setiap tindakan individu didasarkan pada aspek antara kesenangan dan ketidakpuasan (penyakit). Oleh karena itu, individu memiliki hak untuk memilih antara yang baik dan yang jahat dan memilih tindakan yang mendatangkan kesenangan atau tidak. Cesare Beccaria menjelaskan bahwa seseorang yang melanggar hukum mempertimbangkan kesenangan dan penderitaan yang berasal dari tindakan tersebut

Seperti halnya potensi kebaikan dan kejahatan, korupsi merupakan potensi manusia yang dapat muncul kapan saja dalam kehidupan bermasyarakat dan berkelompok. Tetapi korupsi adalah musuh kebaikan dan kebajikan. Ini adalah keinginan dan "ego kognitif" yang mampu merasionalisasikan segala cara untuk mencapai tujuan tersembunyi dari "motif bawah sadar". Akarnya adalah nafsu serakah dan menghargai sesuatu yang material dan instrumental. Peningkatan dan perubahan korupsi dalam sejarah masyarakat disebabkan oleh tiga kondisi struktural, yaitu untuk memperluas, memisahkan dan memadatkan ruang dan waktu; Menghapus nilai tempat dari konteksnya serta mekanisme refleksivitas pengetahuan agensi manusia.

Hubungan yang dikelola memungkinkan orang untuk menjadi makhluk yang kreatif dan reflektif dalam kehidupan sosial mereka, memungkinkan mereka untuk merampingkan kehidupan mereka secara lebih efektif dan efisien. Sebagai agen manusia, orang dapat memobilisasi struktur dasarnya ke dalam seperangkat struktur (seperti nilai atau makna), kekuasaan/kontrol dan sistem keadilan/legitimasi.

Korupsi mengakar di masyarakat dan menyebar karena kondisi struktural, yang unsur-unsurnya berulang-ulang melalui tindakan - kepraktisan dan kedangkalan; yaitu, kelalaian dan kebiasaan, baik individu maupun masyarakat, seperti praktik ketidakjujuran, penguasaan kekuasaan, alibi hukum, tunduk pada ketidakadilan dan banalitas lainnya yang pada prinsipnya juga sesuai dan mentolerir praktik korupsi. Mencapai tujuan tertentu untuk individu atau kelompok adalah garis yang sangat halus untuk berjalan. Di akhir diskusi ada pertanyaan etis; apakah suatu tindakan disebut moral karena metode atau tujuannya (motif/niat).

Agen koruptor selalu secara sadar merasionalisasi ketiga hal tersebut untuk menutupi rasa bersalah berdasarkan kepastian ontologis; yaitu, kepercayaan atau rasa aman dalam tatanan moral dan sosial, seperti misalnya Eksistensi, identitas, kemapanan, kelangsungan hidup dan korupsi lainnya sebagai kejahatan dengan dimensi struktural global didukung oleh kondisi modernitas, yang strukturnya timeless, unlimited, virtual, limiting, dan enable.

Proses konstruksi melewati tiga dimensi yaitu, jarak, detasemen dan refleksivitas. Untuk mengurai jalinan jalinan struktur korupsi di Indonesia, hal ini dapat dilakukan dalam tiga langkah: membongkar kerangka interpretasi masyarakat tentang makna korupsi, mengidentifikasi sumber daya alokatif dan otoritatif yang membantu memperkuat dan memperkuat praktik korupsi. Unsur-unsur yang menjadi alat pembenaran alibi (pembenaran) hukum positif dan normatif sosial-keagamaan. Uang jelas merupakan tujuan akhir korupsi, tetapi pada dasarnya uang hanyalah alat dari sistem abstrak yang tertanam atau tidak terdaftar. Uang mampu 'menangkap' tempat maknanya dari sekadar komoditas (alat tukar) menjadi sesuatu yang bernilai; karena uang adalah modal, status, kesempatan, kekuasaan, kemapanan dan lain-lain.

Kepentingan ini menyebabkan praktik korupsi seperti penyalahgunaan kekuasaan/jabatan, komersialisasi layanan publik, pemerasan, penipuan dan bentuk-bentuk risiko korupsi lainnya terisolasi. risiko setiap intervensi. Efek struktural korupsi merupakan bagian dari self-inflicted risk (risiko) bahwa orang mengandalkan sistem abstrak/sistem pakar. Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan pemberantasan kegiatan illegal seperti illegal logging, fishing, trade dan lain-lain yang kesemuanya memerlukan sistem pakar moral. Gerakan moral seperti gerakan antikorupsi sebagai bentuk kontrol sosial politik idealnya berjalan beriringan dengan gerakan kemanusiaan lainnya yang sangat membantu membangun solidaritas masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, ketidakadilan yang menjadi akar dari praktik korupsi.

Korupsi sebagai kejahatan struktural bukanlah kejahatan anonim (tidak berwajah), tetapi orang dapat membedakan struktur dan aktor dengan mempertimbangkan risiko dari setiap tindakan. Efek struktural korupsi adalah bagian dari risiko yang dibuat-buat. (Risiko yang dihasilkan) kepada orang-orang yang membuat sistem abstrak/sistem faktual sendiri. Harus ada antikorupsi termasuk menghilangkan kegiatan illegal seperti illegal logging, fishing, trading dan lain-lain yang kesemuanya memerlukan sistem pakar moral. Gerakan moral sebagai gerakan antikorupsi sebagai bentuk kontrol sosial politik idealnya bekerja sama dengan gerakan kemanusiaan sejati lainnya. Mendorong terciptanya solidaritas masyarakat untuk mengurangi beban kemiskinan, ketidakadilan yang menjadi akar praktik korupsi.

Daftar Pustaka 

Artanti, Neni Puji. (2021). Meningkatkan Kesadaran Untuk Berperilaku Anti Koruptif Berlandaskan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Diakses pada 10 November 2022, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/13948/Meningkatkan-Kesadaran-Untuk-Berperilaku-Anti-Koruptif-Berlandaskan-Sembilan-Nilai-Anti-Korupsi.html

Manafe, Hilda. (2020). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Vol 11, 36

Pope, Jeremy. (2003). Strategi Memberantas Korupsi : Elemen Sistem Integritas Nasional, Buku Panduan Transparency Internasional 2002, Jakarta : Yayasan Obor

Thoyyibah, Imadah. (2015). Makna Kejahatan Struktural Korupsi Dalam Perspektif Teori Strukturisasi Anthony Giddens, Vol 25, 166.

Whittington, R. (2015). Giddens, Structuration Theory and Strategy as Practice, Cambridge Handbook of Strategy as Practice, Second Edition, pp. 145-164. doi: 10.1017/CC099781139681032.009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun