Mohon tunggu...
Gabriela Sipayung
Gabriela Sipayung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

TIM II KKN Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Awas Bahaya Narkoba! Edukasi Bahaya Narkoba dan Hukum terhadap Penyalahgunaannya

11 Agustus 2022   15:00 Diperbarui: 11 Agustus 2022   15:03 2202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan (26/7/2022) – Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2021/2022 dilaksanakan menurut daerah pilihan masing-masing mahasiswa dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Kendati demikian, Pandemi Covid-19 tidak menghalangi mahasisiwa untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan KKN. 

Salah satu program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, tepatnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ialah Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi Bahaya Narkoba serta Hukum dan Sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sasaran yaitu murid SMP Masehi Kota Medan. 

Pelaksanaan sosialisasi didasarkan oleh masih maraknya penyalahgunaan penggunaan narkoba di semua kalangan masyarakat. UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Pengedaran dan penggunaan narkoba dewasa ini sangat meresahkan. 

Penyalahgunaan narkoba sudah mencapai semua kalangan masyarakat yang berdampak pada penurunan dan gangguan kualitas hidup masyarakat baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya Maka dari itu, sebagai bentuk preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, maka dilakukanlah sosialisasi kepada murid SMP Masehi Kota Medan sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda. 

Dokpri
Dokpri

Sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi mengenai narkoba, meliputi definisi, jenis, dampak kepada kesehatan, sosial, dan mental serta sanksi dan hukum mengenai penyalahgunaan narkoba menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dokpri
Dokpri

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif untuk memudahkan para murid untuk memahami materi. Untuk mendukung penyampaian materi, maka dibagikanlah flyer/selebaran yang berisikan ringkasan materi yang disampaikan. Untuk keberlanjutan program, maka diberikan poster sebagai pertinggal materi agar para murid dapat membacanya sewaktu-waktu. 

Dengan dilaksanakannya sosialisasi, maka diharapkan dapat menekan, mengurangi, dan meniadakan kasus penyalahgunaan di Indonesia, khususnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. 

Penulis  : Gabriela Frimanda Sipayung | Fakultas Hukum UNDIP 

DPL: Dr. Heni Riqziati, S.Pt., M. Si 

#KKNTimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun