Mohon tunggu...
Gabriela Sipayung
Gabriela Sipayung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

TIM II KKN Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hati-hati di Jalan! Edukasi Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

11 Agustus 2022   13:50 Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:58 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan (2/8/2022) Pelaksanaan KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun Ajaran 2021/2022 dilaksanakan menurut daerah pilihan masing-masing mahasiswa dikarenakan kondisi Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kendati demikian, Pandemi Covid-19 tidak menghalangi mahasisiwa untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan KKN. 

Salah satu program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, tepatnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan ialah Pelaksanaan Sosialisasi Edukasi Tertib Berlalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sasaran yaitu murid SMP Masehi Kota Medan.

Dokpri
Dokpri

Pelaksanaan sosialisasi didasarkan oleh masih banyaknya kasus kecelakaan berlalu lintas di Indonesia. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), kecelakaan merupakan pembunuh di urutan ke 3 yang mana kecelakaan biasanya disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Selain membahayakan dan melayangkan nyawa seseorang, kecelakaan lalu lintas juga menyebabkan kerugian materil. 

Rendahnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tercermin dari tidak disiplin dan tidak patuhnya masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas dan ketentuan-ketentuan berkendara yang telah diatur. 

Maka dari itu, sebagai bentuk preventif terhadap kecelakaan maka dilakukanlah sosialisasi kepada murid SMP Masehi Kota Medan sebagai penguatan pemahaman akan pentingnya tertib berlalu-lintas. 

Dokpri
Dokpri

Sosialisasi dilakukan dengan penyampaian materi mengenai aturan-aturan berlalu lintas, meliputi definisi, kewajiban, ketentuan, serta sanksi dan hukum mengenai lalu lintas menurut hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan.

Penyampaian materi dilakukan secara interaktif untuk memudahkan para murid untuk memahami materi. Untuk mendukung penyampaian materi, maka dibagikanlah flyer/selebaran yang berisikan ringkasan materi yang disampaikan. Untuk keberlanjutan program, maka diberikan poster sebagai pertinggal materi agar para murid dapat membacanya sewaktu-waktu.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi, maka diharapkan dapat menekan, mengurangi, dan meniadakan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Penulis : Gabriela Frimanda Sipayung | Fakultas Hukum UNDIP

DPL : Dr. Heni Riqziati, S. Pt., M. Si

#KKNTimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun