Ahli waris sebenarnya tidak wajib membayar hutang atau kewajiban dari si pewarisnya, hal ini terdapat dalam:
وبالاجماع لو مات ميت وعليه دين لم يجب على وليه قضاؤه من ماله، فان تطوع بذلك تأدى الدين عنه.
Artinya: "Berdasarkan Ijma', Jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan utang, maka walinya tidak wajib melunasinya dengan hartanya sendiri. Namun jika secara suka rela melunasinya maka utangnya dianggap lunas." (Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jmi' li Ahkmil Quran, [Maktabah Ar-Risalah, Beirut, 2006 M], juz 5, halaman 230).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI