Mohon tunggu...
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Aktif UPN "Veteran" Jakarta Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pewaris yang Meninggalkan Hutang Saat Kematiannya, Begini Kata Hukum Islam

23 Mei 2024   11:23 Diperbarui: 23 Mei 2024   11:49 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber https://o-cdn-cas.sirclocdn.com/parenting/images/Hukum_Waris_Islam_-2.width-1000.png

Ahli waris sebenarnya tidak wajib membayar hutang atau kewajiban dari si pewarisnya, hal ini terdapat dalam:

وبالاجماع لو مات ميت وعليه دين لم يجب على وليه قضاؤه من ماله، فان تطوع بذلك تأدى الدين عنه.

 Artinya: "Berdasarkan Ijma', Jika seseorang meninggal dan memiliki tanggungan utang, maka walinya tidak wajib melunasinya dengan hartanya sendiri. Namun jika secara suka rela melunasinya maka utangnya dianggap lunas." (Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jmi' li Ahkmil Quran, [Maktabah Ar-Risalah, Beirut, 2006 M], juz 5, halaman 230).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun