Mohon tunggu...
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif UPN "Veteran" Jakarta Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Agama Islam

8 Mei 2024   19:16 Diperbarui: 8 Mei 2024   19:35 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pa-panyabungan.go.id

-Mantan istri telah diceraikan oleh suami yang baru.

SEBAB-SEBAB TALAK

Menurut Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali, talak adalah proses pelepasan ikatan perkawinan secara langsung dengan lafal yang khusus. Talak memiliki sifat hukum berupa gugurnya kehalalan suami istri.  Talak ialah perbuatan yang diperbolehkan namun dibenci oleh Allah. Talak tidak terjadi begitu saja tanpa alasan yang jelas. Ada berbagai penyebab yang dapat terjadi dalam suatu pernikahan hingga akhirnya menimbulkan talak atau perceraian.

1. Adanya Ketidakjujuran

Kejujuran adalah salah satu pondasi dari suatu hubungan, jika tidak ada kejujuran dalam hubungan tersebut, maka niscaya hubungannya tidak akan dapat berjalan dengan lancer.

"Sesungguhnya kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu akan mengantarkan ke surga. Seseorang yang berbuat jujur oleh Allah akan dicatat sebagai orang yang jujur. Dan sesungguhnya bohong itu akan menunjukkan kepada kezaliman, dan kezaliman itu akan mengantarkan ke arah neraka". (HR Bukhar muslim).

2. Tidak Menjaga Pandangan

Dalam suatu hubungan, penting dan perlu adanya menjaga pandangan terhadap yang bukan pasangannya, tidak menjaga pandangan akan menyebabkan pasangan merasa tidak dihargai dan yang tidak menjaga pandangannya akan dikuasai oleh nafsu.

"Janganlah engkau iringkan satu pandangan kepada wanita yang bukan mahram dengan pandangan lain, karena pandangan yang pertama itu halal bagimu, tetapi tidak yang kedua!". (HR Abu Daud).

3. Kurangnya Rasa Tanggung Jawab

Dalam suatu pernikahan, artinya pasangan tersebut bertanggung jawab satu sama lain sebagai pasangan suami istri, jika tidak memiliki tangggung jawab, berarti lalai dalam hal yang sudah dijanjikan, lalai dalam tugas dan perannya sebagai pasangan, sehingga dapat membuat pasangan merasa tidak pantas untuk berada dalam pernikahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun